Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Belum Temukan Ada Upaya Rendahkan Martabat Hakim oleh Para Pelapor Hakim

Kompas.com - 20/09/2016, 17:37 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, mengatakan, KY telah menerima laporan dari Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) terkait tiga hakim yang menangani perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.

AAMI dan PBHI melaporkan tiga hakim yang menangani perkara itu, yakni Ketua Majelis Hakim Kisworo, anggota Majelis Hakim Binsar Gultom dan Partahi Hutapea, atas dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Farid menuturkan, laporan AAMI dan PBHI sedang diproses sesuai prosedur dan ditangani bagian pemantauan untuk menjaga kemandirian persidangan yang masih berlangsung.

"KY melakukan pemantauan baik secara terbuka maupun tertutup. Dari laporan yang ada, KY belum melihat ada upaya untuk merendahkan martabat peradilan dan hakim," kata Farid melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (20/9/2016) sore.

Menurut dia, pihak mana pun dapat menyampaikan laporan mereka kepada KY.

"Masyarakat, NGO (non-governmental organization ), atau pihak lain dapat menyampaikan laporan kepada KY terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH)," kata dia.

Farid mengimbau kepada seluruh hakim agar tidak mengomentari perkara yang sedang ditanganinya atau perkara lain di luar persidangan. Suara hakim disampaikan melalui putusan dalam perkara yang ditanganinya.

Sebelumnya, Binsar meminta KY menjaga harkat dan martabat hakim yang menangani perkara Jessica sesuai Pasal 20 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.

Sesuai pasal tersebut, KY dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

"Jadi, hal ini kami harapkan Komisi Yudisial memerhatikan kami di sini," kata Binsar di PN Jakarta Pusat, Selasa siang.

Binsar meminta KY melakukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 huruf e agar persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin berjalan lancar.

Laporan AAMI dan PBHI disampaikan agar hakim tidak berpihak dan memimpin persidangan secara adil.  Mereka melaporkan tiga hakim yang menangani perkara Mirna ini terkait dugaan melanggar kode etik hakim, seperti berpihak, berprasangka, mengancam, menyudutkan, memberikan pendapat tentang substansi perkara atau perkara lain, hingga memberikan komentar, pendapat, dan pembenaran secara terbuka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Dukungan Ikut Pilkada Jakarta

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Dukungan Ikut Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Ibu Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Tangerang

Polisi Selidiki Kasus Ibu Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Tangerang

Megapolitan
Alasan Pemilik Pajero Pakai Pelat Nomor Palsu: Cita-cita Sejak Kecil

Alasan Pemilik Pajero Pakai Pelat Nomor Palsu: Cita-cita Sejak Kecil

Megapolitan
Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Megapolitan
Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Megapolitan
'Horor' di Margonda Kemarin Sore: Saat Pohon Tumbang, Macet, dan Banjir Jadi Satu

"Horor" di Margonda Kemarin Sore: Saat Pohon Tumbang, Macet, dan Banjir Jadi Satu

Megapolitan
Antusias Warga Berebut Hasil Bumi di Dongdang pada Hari Jadi Bogor, Senang meski Kaki Terinjak

Antusias Warga Berebut Hasil Bumi di Dongdang pada Hari Jadi Bogor, Senang meski Kaki Terinjak

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Mengaku Siap jika Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota

Ketua DPRD Kota Bogor Mengaku Siap jika Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota

Megapolitan
Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Megapolitan
Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Megapolitan
Warga Ajak 'Selfie' Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Warga Ajak "Selfie" Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Megapolitan
Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Megapolitan
Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Megapolitan
Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com