Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Korban Penggusuran Ajukan Uji Materi UU Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Kuasanya

Kompas.com - 27/09/2016, 13:13 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga terdampak penggusuran Pemprov DKI Jakarta mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

Permohonan uji materi ini didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (27/9/2016).

(Baca juga: Pemprov DKI Segera Gusur Rumah-Rumah di Bantaran Kali Krukut Kawasan Kemang)

Warga korban penggusuran Pemprov DKI Jakarta itu itu berasal dari Duri Kepa, Jakarta Barat, dan Papanggo, Jakarta Utara.

Mereka terkena penggusuran, masing-masing pada 2015 dan 2008. Saat mengajukan uji materi ke MK, warga korban penggusuran itu didampingi perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Pengacara Publik dari LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan uji materi atas Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 6 UU Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

Menurut dia, undang-undang ini melanggar hak konstitusional korban penggusuran.

Sebab, aturan ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk bertindak diskriminatif terhadap warganya sendiri pada saat melakukan penggusuran.

Tindakan diskriminatif itu seperti klaim sepihak tanpa perlu menunjukkan sertifikat dan proses musyawarah, penggunaan kekerasan, hingga pengerahan aparat yang tidak berwenang, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Oleh karena itu, ia menganggap bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Bertentangannya itu, pertama warga jelas kehilangan tempat tinggal, hak atas pekerjaan layak, perlindungan harta benda dan rasa aman, kesamaan depan hukum. Ketidakadilan ini yang mau kami lawan dengan judicial review ini," kata Alldo di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

(Baca juga: Ahok Sebut Penggusuran Bukit Duri Ditunda karena Ada Warga yang Punya Sertifikat)

Dengan uji materi ini, Alldo berharap relasi antara warga miskin dan pemerintah bisa lebih setara di mata hukum.

Sebab, bila hakim MK mengabulkan uji materi ini, pemerintah harus berdialog dengan warga dan menghormati proses hukukum sebelum melakukan penggusuran.

"Menguji semua kepemilikan tanah di pengadilan. Nah hal ini tidak pernah dilakukan pemerintah. Padahal pengadilan adalah pihak berwenang yang mengungkapkan apakah tanah ini punya pemerintah atau bukan," ujar Alldo.

Alldo menambahkan, pihak MK segera menggelar sidang atas permohonan uji materi undang-undang tersebut. Sidang rencananya akan digelar satu bulan mendatang.

Kompas TV Rumah Dibongkar, Pemilik Histeris
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com