BOGOR, KOMPAS.com — Saat ini, Kota Bogor memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Penerapannya tidak hanya berupa larangan bagi kegiatan merokok, tetapi juga larangan bagi iklan produk rokok dalam bentuk apa pun.
Kawasan tanpa rokok diterapkan di tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain atau berkumpulnya anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan, dan sarana olahraga.
Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan, penerapan kawasan tanpa rokok tanpa disertai dengan penyediaan ruang khusus untuk para perokok.
"Saya tidak setuju perokok disediakan ruang yang nyaman karena saya justru ingin membuat perokok tersiksa," kata Bima dalam seminar pengendalian tembakau dengan tema "Membongkar Hambatan Aksesi FCTC dan Mitos Rokok di Indonesia" di Bogor, Sabtu (1/10/2016).
Bima kemudian menceritakan pengalamannya saat masih bersekolah di Eropa. Saat itu, ia menyebut ada beberapa rekannya yang memiliki kebiasaan merokok. Di sisi lain, ia menyebut kawasan tanpa rokok di Eropa diterapkan tanpa adanya penyediaan ruang khusus bagi perokok, termasuk di kafe-kafe.
"Jadi, mau merokok harus keluar gedung, tidak peduli lagi musim dingin," tutur Bima.
Menurut Bima, rekan-rekannya yang merokok itu sempat mengeluhkan kondisi tersebut karena mereka harus menahan dingin hanya demi bisa merokok.
"Lama-lama mereka mikir kok saya bego banget ya. Akhirnya, berhenti sendiri," ujar pria yang mulai menjabat sejak 2013 ini.
Bima mengatakan, penegakan hukum bagi pelanggar peraturan kawasan tanpa rokok di Kota Bogor dilakukan dengan pengenaan sanksi tindak pidana ringan. Pengawasannya dilakukan oleh aparat Satpol PP.
Dia menyadari penerapan peraturan kawasan tanpa rokok di Bogor belum sepenuhnya efektif di seluruh tempat yang ditetapkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.