JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan tiga pelaku komplotan begal yang beraksi di Bekasi dan Cikarang, Jawa Barat.
Ketiga pelaku berinisial AA (39), R (44), dan N (32) berkali-kali merampok motor dengan berbagai modus. Ketiganya ditembak karena melawan saat ditangkap.
Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Andi Adnan mengungkapkan modusnya antara lain memepet korbannya, dan menendangnya sebelum membegal motor korban. Para pelaku bahkan tak segan menggunakan senjata tajam untuk menakut-nakuti korbannya.
"Modusnya mulai dengan cara memepet korban pada malam hari sambil menodongkan arit, juga minta diantar ke tempat balapan liar dengan iming-iming uang Rp 100 ribu," kata Andi di Polda Metro Jaya, Selasa (11/10/2016).
Selain itu, pelaku juga sering mengaku sebagai anggota kepolisian untuk menjebak dan mengintimidasi korbannya.
Korban pelajar
Kanit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ade Rosa mengatakan kebanyakan korban adalah pelajar. Mereka mengelabui korban dengan cara menuduh korban sebagai pelaku pembacokan sanak saudaranya.
"Korban yang semester 1 atas nama Abi itu sempet dikalungin celurit. Pelaku bilang, 'Kamu bacok saudara saya? Saya dari buser'. Pelaku bilang korban memiliki ciri yang sama dengan pelaku yang membacok sodaranya," kata Ade. (Baca: 4 Remaja Pelaku Begal di Jalan Raya Bogor Ditangkap)
Untuk meyakinkan korban dengan modus ini, pelaku berpura-pura menelepon kawannya yang berlagak sebagai Kapolsek. Jika melawan, para pelaku melukai korban dengan arit.
"Korban dipaksa turun di tempat gelap, lalu motor langsung dibawa oleh pelaku. Kalau korban melawan dia gunakan senjata tajam jenis arit untuk melukai korbanya," kata Ade.
Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara.