JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 menimbulkan sejumlah polemik bagi pengusaha transportasi online di Ibu Kota.
Sekjen Koperasi Trans Uber Musa Emyus mengatakan, Permenhub tersebut tidak sesuai dengan transportasi online karena melihat aturan yang tidak pro dengan transportasi tersebut.
Adapun Permenhub itu, kata Musa, dinilai hanya menumpang terhadap aturan yang ada, yaitu aturan untuk mengatur transportasi angkutan umum.
"Saya melihat pemerintah kurang berusaha lebih keras, di undang-undang tidak ada kebijakan yang mengatur transportasi berbasis online. Sepertinya aturan ini hanya numpang saja, pemerintah pengin cepat aja."
Hal itu dikatakan Musa dalam diskusi umum bertajuk "Jalan Keluar Legalisasi Moda Transportasi Berbasis Aplikasi Online" di Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).
Musa meminta agar Kemenhub membuat aturan untuk mengatur transportasi online. Hal ini agar tidak ada kesalahpahaman antara pemerintah dan pengusaha online.
Salah satu aturan yang menurut Musa menyulitkan adalah pembatasan penggunaan mobil untuk transportasi online di atas 1.300 cc.
Hal itu, menurut dia, jelas menyulitkan karena hampir semua pemilik mobil menggunakan mobil dengan mesin di bawah 1.300 cc. Musa menilai transportasi online tak jauh berbeda dengan taksi umum.
"Real-nya pemakaian mobil untuk transportasi online enggak jauh-jauh, hanya se-Jabodetabek, sudah seperti taksi. Kenapa city car enggak bisa, makanya harusnya dibikin aturan sendiri dan jangan numpang kolom (aturan)," ujar Musa.
Sejumlah aksi sempat dilakukan driver transportasi online untuk menuntut pemerintah merevisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016.