Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Warga Pasar Ikan Diminta Tunjukkan Bukti Penggugat "Class Action"

Kompas.com - 27/10/2016, 17:38 WIB
David Oliver Purba

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua majelis hakim persidangan gugatan "class action" warga Pasar Ikan, Taryan Setiawan, meminta kuasa hukum warga Pasar Ikan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Matthew Michele Lenggu, menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa seluruh penggugat merupakan warga Pasar Ikan.

Menurut Taryan, hal itu diperlukan untuk membuktikan bahwa seluruh penggugat memiliki kepentingan dan merupakan korban penertiban permukiman di Pasar Ikan, Jakarta Utara, yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Taryan meminta agar kuasa hukum warga menyiapkan bukti seperti KTP hingga bukti sewa lahan di Pasar Ikan.

"Kami bisa memahami ini ratusan orang saya yakin KTP sudah diambil, tapi penggugat harus bisa memperlihatkan bukti agar semuanya adalah yang berkepentingan," ujar Taryan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

(Baca: Warga Pasar Ikan Diminta Siap Mental Saat Ikuti Persidangan "Class Action")

Dengan bukti tersebut, majelis hakim akan menentukan apakah gugatan tersebut layak atau tidak untuk dilanjutkan. Majelis hakim memberikan waktu dua pekan agar kuasa hukum warga mempersiapkan seluruh bukti tersebut.

Menanggapi hal itu, Matthew mengatakan pihaknya segera mengumpulkan seluruh bukti sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

"Bisa (mengumpulkan bukti), karena sebelumnya bukti-bukti awal seperti identitas telah dikumpulkan," ujar Matthew.

(Baca: Hakim Sarankan Warga Pasar Ikan Bekerja daripada Datang ke Sidang "Class Action")

Ada 390 kepala keluarga (KK) yang mengajukan gugatan kelompok. Ratusan KK tersebut terdiri dari kelompok penghuni lahan dan kelompok penyewa.

Dalam gugatannya, warga menuntut Pemprov DKI memberikan ganti rugi terhadap pembongkaran ratusan permukiman di Pasar Ikan.

Permukiman warga Pasar Ikan dibongkar Pemprov DKI pada pertengahan April 2016 dengan alasan untuk direvitalisasi.


Kompas TV Ini Proses Revitalisasi Kawasan Penjaringan


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com