JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah menetapkan batasan dana kampanye untuk setiap pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI sebesar Rp 93 miliar.
Batasan dana kampanye ditetapkan melalui rapat internal KPU DKI dan rapat koordinasi dengan tim kampanye cagub-cawagub.
"Sudah (ditetapkan), Rp 93.114.555.000," ujar Komisioner KPU DKI Bidang Pencalonan dan Kampanye Dahliah Umar melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (28/10/2016).
(Baca juga: Ada Perwakilan KPU Jakbar di Acara Lulung Dukung Agus-Sylvi, Ketua KPU DKI Bingung)
Dahliah menuturkan, batasan dana kampanye disusun berdasarkan frekuensi kegiatan dan jumlah peserta dalam rapat umum, pertemuan terbatas, dan pertemuan tatap muka dalam kampanye.
Selain itu, berdasarkan biaya jasa konsultan dan biaya untuk alat peraga kampanye yang dibuat masing-masing tim kampanye.
Jika cagub-cawagub DKI menggunakan dana kampanye melebihi batasan yang ditentukan, lanjut Dahliah, KPU DKI akan memberikan sanksi.
"(Sanksinya) dibatalkan sebagai paslon (pasangan calon)," ucap Dahliah.
(Baca juga: Penjelasan KPU DKI dan Bawaslu DKI soal Anggotanya Hadir di Acara Relawan Agus-Sylvi)
Sebelumnya, KPU DKI membuat dua alternatif batasan dana kampanye, yakni Rp 68,9 miliar dan Rp 71,9 miliar.
Namun, saat disampaikan dalam rapat koordinasi pada Rabu (26/10/2016), tim kampanye cagub-cawagub meminta KPU DKI menaikkan batasan dana kampanye tersebut.
KPU kemudian kembali merinci komponen-komponen yang dibutuhkan dalam kampanye.
Adapun masa kampanye dimulai sejak 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.