JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya menangkap lima anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terkait aksi kericuhan pada unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (4/11/2016). Polisi kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, kelima tersangka tersebut salah satunya adalah Sekretaris Jenderal HMI Amijaya Halim. Adapun keempat tersangka lainnya adalah Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara untuk penahanan masih menunggu pemeriksaan 1 x 24 jam," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11/2016).
Awi menyampaikan, Ami ditangkap di Sekretariat HMI di Jalan Sultan Agung Nomor 25 A, Jakarta Selatan, pada dini hari tadi. Ia diduga terlibat penyerangan kepada anggota polisi saat aksi unjuk rasa damai yang berakhir ricuh pada Jumat (4/11/2016) lalu.
"Semua sama, terkait penyerangan kepada petugas saat demo kemarin," ucap dia.
Kelimanya disangkakan Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP tentang kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Baca: Satu dari Lima Anggota HMI Diamankan Polisi di Rumah Anggota DPD RI)
Dalam demonstrasi Jumat lalu, aksi saling dorong terjadi disertai pelemparan ke anggota kepolisian yang mengawal aksi penyampaian pendapat tersebut. Polisi kemudian menembakkan gas air mata kepada para demonstran.
Dalam kericuhan yang terjadi, satu warga meninggal dunia karena asma. Tercatat, 21 kendaraan, baik milik TNI-Polri maupun umum, dirusak. Tiga di antaranya dibakar di tengah aksi unjuk rasa.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.