Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelanjutan Kasus Dugaan Penghinaan oleh Ahmad Dhani Tergantung Jokowi

Kompas.com - 08/11/2016, 18:59 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi akan menindaklanjuti laporan dari Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) yang mengadukan musisi Ahmad Dhani karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, penyidik akan memanggil pelapor.

Penyidik akan menjelaskan kepada pelapor bahwa kasus penghinaan terhadap Kepala Negara merupakan delik aduan. Karena itu, kasus tersebut baru bisa diproses setelah adanya aduan dari korban dan dalam kasus ini yang diduga menjadi korban adalah Jokowi.

"Sesuai dengan perundang-undangan yang ada, kasus tersebut adalah delik aduan. Tentunya korban harus yang melaporkan dan korban yang perlu kami lakukan pemeriksaan, bukan orang lain karena memang demikian untuk deliknya," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11/2016).

Awi menjelaskan, dalam perkara yang masuk delik aduan, semua bergantung kepada korbannya. Polisi harus menunggu pelaporan dari korban.

"Kalau delik aduan itu nanti korban memaafkan, ya sudah selesai. Jadi, prosesnya demikian. Kami terpaksa menunggu, nanti hasil penyelidikan atau dari korban akan melapor," kata dia.

Meski begitu, kata Awi, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mendalami laporan ini.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengaku sudah memberikan arahan kepada jajaran kepolisian dalam pertemuan di Aula PTKI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).

"Tadi di dalam saya sampaikan yang berkaitan dengan hasutan kebencian. Hal-hal yang berkaitan dengan penghinaan kepada simbol negara. Kalau memang aturan hukumnya ada, harus ditindaklanjuti," kata Jokowi.

LRJ dan Projo melaporkan Ahmad Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dalam melaporkan Ahmad Dhani, LRJ dan Projo membawa rekaman saat Ahmad Dhani berorasi pada demo 4 November lalu.

Selain itu, mereka membawa beberapa saksi yang menyaksikan langsung ketika Ahmad Dhani menghina Presiden Jokowi. Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Kompas TV Polri Tegaskan Tak Gunakan Senjata Api Saat Bubarkan Massa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com