JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi akan menindaklanjuti laporan dari Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) yang mengadukan musisi Ahmad Dhani karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, penyidik akan memanggil pelapor.
Penyidik akan menjelaskan kepada pelapor bahwa kasus penghinaan terhadap Kepala Negara merupakan delik aduan. Karena itu, kasus tersebut baru bisa diproses setelah adanya aduan dari korban dan dalam kasus ini yang diduga menjadi korban adalah Jokowi.
"Sesuai dengan perundang-undangan yang ada, kasus tersebut adalah delik aduan. Tentunya korban harus yang melaporkan dan korban yang perlu kami lakukan pemeriksaan, bukan orang lain karena memang demikian untuk deliknya," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11/2016).
Awi menjelaskan, dalam perkara yang masuk delik aduan, semua bergantung kepada korbannya. Polisi harus menunggu pelaporan dari korban.
"Kalau delik aduan itu nanti korban memaafkan, ya sudah selesai. Jadi, prosesnya demikian. Kami terpaksa menunggu, nanti hasil penyelidikan atau dari korban akan melapor," kata dia.
Meski begitu, kata Awi, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mendalami laporan ini.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengaku sudah memberikan arahan kepada jajaran kepolisian dalam pertemuan di Aula PTKI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).
"Tadi di dalam saya sampaikan yang berkaitan dengan hasutan kebencian. Hal-hal yang berkaitan dengan penghinaan kepada simbol negara. Kalau memang aturan hukumnya ada, harus ditindaklanjuti," kata Jokowi.
LRJ dan Projo melaporkan Ahmad Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dalam melaporkan Ahmad Dhani, LRJ dan Projo membawa rekaman saat Ahmad Dhani berorasi pada demo 4 November lalu.
Selain itu, mereka membawa beberapa saksi yang menyaksikan langsung ketika Ahmad Dhani menghina Presiden Jokowi. Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.