JAKARTA, KOMPAS.com - Di sela-sela silaturahmi bersama warga di Rumah Lembang, calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendadak membicarakan kasus dugaan penistaan agama.
Di hadapan pendukungnya, Ahok meminta mereka tetap bersemangat jika dirinya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Jika dalam kasus ini saya ditentukan menjadi tersangka, saya akan fight di pengadilan," kata Ahok, di hadapan pendukungnya di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/10/2016).
Ahok menganggap kasus ini lebih baik ditingkatkan ke penyidikan. Dengan demikian, seluruh pihak akan mengetahui kasus ini secara terang benderang. Sama halnya seperti kasus Rumah Sakit Sumber Waras dan Reklamasi Teluk Jakarta.
"Kalau kasus ini masuk persidangan, bagus. Semua akan menonton dan melihat, hal ini masuk akal apa enggak," kata Ahok. (Baca: Usai Bareskrim Rumuskan Gelar Perkara, Nasib Ahok Diputuskan Rabu Pagi)
Rencananya hasil gelar perkara dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok akan disampaikan Rabu ini, pukul 10.00 WIB, di Mabes Polri. Dalam keputusan tersebut, nantinya akan ditegaskan apakah bukti-bukti yang diperoleh selama penyelidikan memenuhi unsur pidana.
Nantinya juga ditentukan apakah penyelidikan itu bisa berlanjut ke penyidikan. Ahok diduga melakukan penistaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.