Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Becermin dari Kasus Buni Yani, Sandiaga Sampaikan Hal Ini kepada Pengguna Medsos...

Kompas.com - 24/11/2016, 15:18 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengaku telah mengingatkan relawannya yang bergerak di media sosial untuk memanfaatkan kekuatan media sosial sebagai agen perubahan.

"Apa agen perubahan itu? Yaitu mengubah dari apa yang selama ini dipertontonkan, (seperti) kebencian. Kita harus menebar kebaikan, jangan menebar kebencian," kata Sandiaga saat ditemui di sela kampanye di Kelurahan Tengah, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (24/11/2016).

Ia menanggapi ditetapkannya Buni Yani sebagai tersangka. Adapun Buni Yani adalah orang yang mengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu. Dalam pidato tersebut, Ahok sempat mengutip ayat suci.

(Baca juga: Ahok Enggan Komentari Penetapan Buni Yani sebagai Tersangka)

Menurut Sandiaga, ketika media sosial diposisikan sebagai suatu kekuatan, penggunanya rawan menjadi berperilaku tidak baik.

Untuk itu, Sandiaga mengajak para pengguna media sosial untuk menyampaikan sesuatu yang positif, menyatupadukan, dan membangun optimisme.

Khusus terkait Pilkada DKI Jakarta 2017 ini, ia mengajak pengguna media sosial untuk tidak menebar informasi yang menjatuhkan para calon yang ada.

"Pilkada ini pasangan calonnya bagus-bagus. Mari kita angkat dengan berbicara paslon kita tanpa menjatuhkan calon lain," ujar Sandiaga.

Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menyatakan, Buni jadi tersangka bukan karena mengunggah video tersebut.

Namun, polisi menjadikan Buni sebagai tersangka karena caption yang dia tulis di akun Facebook-nya.

"Tidak ditemukan adanya perubahan atau penambahan suara BTP dari video yang di-posting. Video asli hanya dipotong menjadi 30 detik. Perbuatannya bukan mem-posting video, tetapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragraf kalimat di akun Facebook-nya ini," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).

(Baca jug: Celotehan Buni Yani yang Menyeretnya Jadi Tersangka Kasus SARA)

Tiga paragraf yang ditulis Buni, lanjut Awi, dinilai saksi ahli dapat menghasut, mengajak seseorang membenci dengan alasan SARA.

Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Ancaman hukumannya, maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kompas TV Berkas Perkara Kasus Ahok Rampung 70 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com