Krisman mengungkapkan, dari 28 titik di sempadan sungai dan saluran irigasi di Kota Bekasi yang ditargetkan dapat ditertibkan pada 2016, hanya tersisa satu titik yang belum tuntas. "Yang belum ditertibkan ada di daerah Margajaya, Bekasi Selatan, karena masih polemik. Kami masih menunggu surat dari Wali Kota," kata Krisman.
Selama 2016, Pemerintah Kota Bekasi gencar menertibkan ribuan hunian tak berizin di 27 titik yang kebanyakan rumah warga. Namun, belum ada satu pun area komersial di sempadan sungai yang ditertibkan. "Untuk penyegelan memang ada proses, tetapi kami tidak akan tebang pilih," ujar Krisman.
Tidak ada relokasi
Terhadap warga yang rumahnya digusur, Koswara mengakui Pemkot Bekasi tidak menyediakan relokasi. Alasannya, penyediaan rumah susun untuk merelokasi korban penggusuran bukan menjadi kewajiban pemerintah daerah dan hanya bisa dilakukan melalui diskresi kepala daerah. Dia menyangkal jika kebijakan itu tidak berperikemanusiaan.
"Keadilan itu, kan, untuk seluruh rakyat. Kami menertibkan, kan, untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas," ucap Koswara.
Secara terpisah, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi Sholihin menilai, penggusuran yang dilakukan Pemkot Bekasi sewenang-wenang karena tidak memberikan solusi bagi warga yang kehilangan tempat tinggalnya. Seharusnya pemerintah daerah membangun rumah susun yang dapat digunakan untuk merelokasi korban penggusuran.
Sebagai perbandingan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan rumah susun sederhana sewa untuk merelokasi warga yang tempat tinggalnya digusur di bantaran Sungai Ciliwung. Warga tidak akan digusur sebelum rumah susun disiapkan. (ILO/WIN)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 November 2016, di halaman 26 dengan judul "Normalisasi Kali Angke Dijadwalkan Tahun Depan".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.