JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Buni Yani, Unoto Dwi Yulianto, mempertanyakan mengapa tidak ada gelar perkara dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.
Menurutnya, hal ini tidak adil sehingga ia mengajukan praperadilan untuk menguji prosedur penetapannya menjadi tersangka.
"Kami pikir dalam proses penetapan tersangka Pak Buni Yani, menurut kami unprocedural. Yang kedua, unfair karena tidak dilakukan gelar perkara untuk menentukan Pak Buni Yani sebagai tersangka," kata kuasa hukum Buni Yani, Unoto Dwi Yulianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).
(Baca: Ajukan Gugatan Praperadilan, Buni Yani Juga Persoalkan Surat Perintah Penangkapan)
Setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya selama 11 jam pada Rabu (23/11/2016), Buni yang awalnya dipanggil sebagai saksi kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Tiga paragraf yang ditulis Buni dalam unggahan potongan video Ahok di Facebook, menjadi dasar polisi menjeratnya dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik mengenai penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama ras dan antargolongan (SARA).
"Hal yang mana dilakukan secara berbeda terhadap perkara yang lain, yang kami pikir satu kesatuan dengan perkara hari ini. Termohon yaitu Kepolisian Republik Indonesia, menetapkan kepada Pak Ahok sebagai tersangka yang sudah dilimpahkan, di mana dilakukan gelar perkara secara terbuka. Sedangakan terhadap Pak Buni tidak dilakulan hal yang sama. Maka dari itu, kami menganggap kepolisian itu parsial," kata Unoto.
Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Permohonan praperadilan Buni Yani terdaftar dengan nomor 157/pid.pra/2016/PN Jkt Sel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.