Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Publik yang Masih Terenggut Asap Beracun

Kompas.com - 07/12/2016, 16:00 WIB

Litbang Kompas dalam sebuah jajak pendapat publik Ibu Kota, Juni, menunjukkan bagaimana sebagian besar responden (74,05 persen) masih sering melihat orang merokok di luar kawasan yang telah ditentukan.

Demikianlah salah satu realitas menyedihkan di Jakarta ini. Sudah lebih dari 10 tahun aturan kawasan dilarang merokok (KDM) diterapkan. Kenyataannya, di lapangan masih mudah ditemui orang merokok sembarangan di ruang-ruang publik.

Berbagai papan larangan, poster, hingga stiker berisi peringatan larangan merokok di berbagai tempat publik bagaikan tak ada artinya. Bahkan, di ruang publik yang tertutup, seperti pusat-pusat perbelanjaan di Jakarta, tak sedikit yang dipenuhi asap rokok.

Di Pasar Rawa Bening Pusat Batu Mulia, Jatinegara, Jakarta Timur, contohnya, baik pedagang maupun pengunjung merokok dengan bebas di dalam gedung, Selasa (6/12/2016).

Dewi (28), seorang pedagang batu mulia, mengatakan, petugas keamanan di pasar itu sudah sering menegur pedagang dan pengunjung yang merokok di dalam pasar. Namun, teguran itu tak pernah diperhatikan serius karena tak pernah disertai sanksi.

"Jadinya, setiap hari pasar ini selalu dipenuhi asap rokok. Saya sendiri yang bukan perokok tak punya pilihan," ujar Dewi.

Hal serupa ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Warga masih seenaknya merokok di lokasi terlarang. Hari Selasa tampak sekelompok orang merokok dengan santai di depan gerai minimarket meski tanda larangan merokok terpampang jelas.

Di bagian lain stasiun itu, tepatnya di selasar pintu timur, seorang pria duduk sendirian mendengarkan musik dari telepon selulernya. Sambil mengamati layar ponselnya, sesekali ia menghirup dalam-dalam sebatang rokok yang diapit di jari tangan kiri.

Tak jauh dari tempatnya duduk terpampang banyak tanda larangan merokok. "Saya sedang menunggu teman. Kereta juga masih lama pukul 16.30. Saya bosan mau ngapain," ujarnya, Selasa siang.

Dia berdalih dirinya sudah menepi ke lokasi yang tidak terlalu banyak orang. Soal tanda larangan merokok itu, ia tak terlalu hirau.

"Itu mah tergantung orangnya saja. Lagian di sini, kan, enggak terlalu mengganggu orang karena sepi," kilahnya.

Pengelola Stasiun Gambir sebenarnya sudah menyediakan area khusus merokok, seperti di pelataran pintu timur dan pojokan peron kereta di lantai atas. Namun, masih banyak orang mengabaikan aturan tersebut dan tetap mengisap rokok tanpa mengindahkan aturan dan orang lain.

Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memiliki sejumlah aturan hukum yang memuat ancaman pidana tak main-main bagi para perokok di tempat umum ini. Dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara jelas disebutkan pelanggar aturan KDM diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com