Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Publik yang Masih Terenggut Asap Beracun

Kompas.com - 07/12/2016, 16:00 WIB

Litbang Kompas dalam sebuah jajak pendapat publik Ibu Kota, Juni, menunjukkan bagaimana sebagian besar responden (74,05 persen) masih sering melihat orang merokok di luar kawasan yang telah ditentukan.

Demikianlah salah satu realitas menyedihkan di Jakarta ini. Sudah lebih dari 10 tahun aturan kawasan dilarang merokok (KDM) diterapkan. Kenyataannya, di lapangan masih mudah ditemui orang merokok sembarangan di ruang-ruang publik.

Berbagai papan larangan, poster, hingga stiker berisi peringatan larangan merokok di berbagai tempat publik bagaikan tak ada artinya. Bahkan, di ruang publik yang tertutup, seperti pusat-pusat perbelanjaan di Jakarta, tak sedikit yang dipenuhi asap rokok.

Di Pasar Rawa Bening Pusat Batu Mulia, Jatinegara, Jakarta Timur, contohnya, baik pedagang maupun pengunjung merokok dengan bebas di dalam gedung, Selasa (6/12/2016).

Dewi (28), seorang pedagang batu mulia, mengatakan, petugas keamanan di pasar itu sudah sering menegur pedagang dan pengunjung yang merokok di dalam pasar. Namun, teguran itu tak pernah diperhatikan serius karena tak pernah disertai sanksi.

"Jadinya, setiap hari pasar ini selalu dipenuhi asap rokok. Saya sendiri yang bukan perokok tak punya pilihan," ujar Dewi.

Hal serupa ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Warga masih seenaknya merokok di lokasi terlarang. Hari Selasa tampak sekelompok orang merokok dengan santai di depan gerai minimarket meski tanda larangan merokok terpampang jelas.

Di bagian lain stasiun itu, tepatnya di selasar pintu timur, seorang pria duduk sendirian mendengarkan musik dari telepon selulernya. Sambil mengamati layar ponselnya, sesekali ia menghirup dalam-dalam sebatang rokok yang diapit di jari tangan kiri.

Tak jauh dari tempatnya duduk terpampang banyak tanda larangan merokok. "Saya sedang menunggu teman. Kereta juga masih lama pukul 16.30. Saya bosan mau ngapain," ujarnya, Selasa siang.

Dia berdalih dirinya sudah menepi ke lokasi yang tidak terlalu banyak orang. Soal tanda larangan merokok itu, ia tak terlalu hirau.

"Itu mah tergantung orangnya saja. Lagian di sini, kan, enggak terlalu mengganggu orang karena sepi," kilahnya.

Pengelola Stasiun Gambir sebenarnya sudah menyediakan area khusus merokok, seperti di pelataran pintu timur dan pojokan peron kereta di lantai atas. Namun, masih banyak orang mengabaikan aturan tersebut dan tetap mengisap rokok tanpa mengindahkan aturan dan orang lain.

Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memiliki sejumlah aturan hukum yang memuat ancaman pidana tak main-main bagi para perokok di tempat umum ini. Dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara jelas disebutkan pelanggar aturan KDM diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.


Jalan di tempat

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, penerapan KDM di Ibu Kota nyaris jalan di tempat.

"Tak ada kemajuan sama sekali terhadap pembatasan merokok di ruang publik di Ibu Kota ini. Masih banyak yang dilanggar karena tak adanya penegakan hukum," ujarnya.

Sanksi pidana dalam perda tersebut, lanjut Tulus, belum pernah diterapkan karena lemahnya penegakan hukum.

Manajer Program Jakarta Smoke Free Bernadette Fellarika menyebutkan, berdasarkan data pengawasan instansi dan laporan warga, tingkat ketaatan terhadap larangan merokok di KDM masih relatif rendah. Pada September 2015, misalnya, tingkat ketaatan baru 34 persen.

Tingkat ketaatan dihitung berdasarkan delapan indikator sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI No 50/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum KDM. Indikator itu, antara lain, ditemukan orang merokok, tercium bau asap rokok, asbak, atau puntung rokok.

Menurut Tulus, masyarakat perlu memahami bahwa ruang publik yang terbuka pun layak bersih dan dapat dinikmati setiap orang. Karena itu, asap rokok pun tak bisa seenaknya mencemari lingkungan terbuka karena lingkungan itu juga dibutuhkan masyarakat lainnya yang tak merokok.

Apalagi merokok di dalam ruangan tertutup, menurut Tulus, berdampak sangat buruk bagi kesehatan dan merugikan perokok pasif yang semestinya memperoleh udara sehat.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengakui, meski sudah ada peraturan tentang kawasan bebas rokok di DKI Jakarta, penerapannya belum maksimal. Selain bentuk sanksi yang belum jelas, kesadaran masyarakat tentang kawasan bebas rokok juga dinilai masih rendah.

Bahkan, di lingkungan DPRD DKI sendiri ruang-ruang kerja anggota Dewan juga penuh asap rokok. "Peraturan itu memang belum sepenuhnya dipatuhi. Itu sebabnya, Dewan tengah menggodok peraturan daerah yang lebih spesifik tentang kawasan bebas rokok ini," ujarnya.

Di dalam perda yang lebih spesifik itu, lanjut Triwisaksana, akan diatur tentang aturan merokok di tempat umum itu seperti apa. Misalnya, di transportasi umum dan di restoran/kafe. Selain itu juga aturan merokok di ruang tertutup.

Selain aturan, akan dielaborasi juga tentang sanksi dan edukasi kepada masyarakat. "Kalau mereka merokok, kan, akan merugikan orang lain. Lalu sanksinya juga akan didetailkan seperti apa. Kan, selama ini hanya sanksi sosial," ujar Triwisaksana. (MDN/DEA/HLN/MKN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 Desember 2016, di halaman 28 dengan judul "Hak Publik yang Masih Terenggut Asap Beracun".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com