Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2016: "Timeline" Penetapan Ahok sebagai Terdakwa Penodaan Agama

Kompas.com - 14/12/2016, 07:03 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

Kompas TV Ahok Didakwa Lakukan Penodaan Agama

22 November 2016

Untuk pertama kalinya, Bareskrim Mabes Polri memeriksa Ahok sebagai tersangka dugaan penodaan agama. Ahok diperiksa selama delapan jam dan dicecar 22 pertanyaan oleh penyelidik Bareskrim Mabes Polri.

Pertanyaan yang disampaikan penyelidik masih serupa dengan pertanyaan saat Ahok diperiksa sebagai saksi.

25 November 2016

Penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara terkait dugaan penodaan agama ini ke Kejaksaan Agung. 

(Baca juga: Kapolri Jamin Berkas Ahok Diserahkan ke Kejaksaan dalam Satu-Dua Pekan)

30 November 2016

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama oleh Ahok telah P 21 atau sudah lengkap.

Dengan demikian, penyidik tinggal menentukan jadwal sidang Ahok. Rencananya, sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

1 Desember 2016

Bareskrim Mabes Polri menyerahkan Ahok ke Kejaksaan Agung. Penyerahan ini seiring pelimpahan tahap dua berkas perkara yang menyeret mantan anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Kejaksaan Agung memutuskan tidak menahan Ahok karena beberapa pertimbangan, yakni penyidik sudah mengajukan pencekalan Ahok ke luar negeri, Ahok bersikap kooperatif, dan polisi sebelumnya juga tidak menahan Ahok. 

2 Desember 2016

Keputusan polisi dan Kejaksaan Agung tidak menahan Ahok berbuntut panjang. Doa bersama dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat serta umat Muslim.

Peserta doa bersama membeludak di lingkungan Monas dan sekitarnya.

Presiden Jokowi, Wapres Jusuf Kalla, dan sejumlah pejabat negara melaksanakan shalat Jumat berjamaah bersama ulama dan peserta doa bersama.

Doa bersama ini berlangsung sangat damai dan diapresiasi oleh petinggi negara. Adapun tuntutan dalam aksi doa bersama ini agar Ahok segera ditahan.

(Baca juga: Polisi Kejar Informasi Upaya Provokasi Massa Doa Bersama dari Monas ke DPR)

Rencananya, sidang perdana kasus Ahok akan digelar pada Selasa (13/12/2016) mendatang.

Ada 13 jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani kasus Ahok. Persidangan kasus penodaan agama Ahok akan dipimpin lima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Mereka adalah Dwiarso Budi Santiarto S sebagai ketua majelis hakim, dengan hakim anggota Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoan, dan I Wayan Wirjana.

PN Jakarta Utara telah memutuskan sidang kasus dugaan penistaan agama akan digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.

13 Desember 2016

Sidang perdana kasus dugaan penodaan agama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sementara bertempat di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.

Dalam sidang itu, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.

Atas dakwaan ini, Ahok dan tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Tim kuasa hukum Ahok menilai proses hukum terhadap kliennya ini dipengaruhi tekanan massa.

Sementara itu, Ahok sempat menangis dalam sidang. (Baca juga: Bacakan Eksepsi, Ahok Menangis Disebut Menodai Agama Islam)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com