Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/12/2016, 13:06 WIB
|
EditorFidel Ali

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menghadirkan Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi, sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016) siang.

Saat bersaksi, Teguh banyak dimintai penjelasan tentang Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yakni pasal yang dipakai polisi untuk menjerat Buni sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

"Saudara ahli, tolong jelaskan kepada kami, apa arti dari dari Pasal 28 ayat 2 yang ada unsur setiap orang, tanpa hak, menyebarkan informasi yang mengandung penghinaan, rasa kebencian terhadap orang atau kelompok tertentu, dalam hal ini SARA," tanya Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat.

Teguh memaparkan, unsur setiap orang merujuk pada siapa saja yang dapat menyebarkan maupun mengakses informasi elektronik. Sedangkan unsur dengan sengaja dijelaskan sebagai perbuatan seseorang yang dengan sadar dilakukan dan memiliki kemungkinan berdampak jika informasi itu disebarkan.

"Begitu seseorang memasukkan informasi itu, dia sadar bahwa ini kemungkinan ada dampaknya. Atau bahkan bisa ada tujuannya, dengan sadar ditujukan untuk hal tertentu," tutur Teguh di hadapan majelis hakim.

Kemudian, unsur tanpa hak berarti melakukan sesuatu yang bukan merupakan kewenangan orang tersebut. Selain itu, unsur penghinaan dan rasa kebencian terhadap orang atau kelompok tertentu atau SARA disebut Teguh memiliki makna serupa dengan pernyataan yang tertera. (Baca: Saksi Ahli pada Praperadilan Buni Yani Belum Lihat Isi Status Facebook)

Teguh merupakan satu dari lima saksi yang rencananya akan dihadirkan Polda Metro Jaya selaku termohon praperadilan Buni. Adapun dalam sidang lanjutan praperadilan kali ini, tidak nampak Buni hadir dalam ruang sidang karena dia dipanggil untuk memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya, hari ini juga.

Kompas TV Polda Metro Sebut Penetapan Tersangka Buni Yani Sah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jalan Perkumpulan Kesenian Sobokartti Mencari Sosok Muda Penerus Pelestarian Budaya Jawa

Jalan Perkumpulan Kesenian Sobokartti Mencari Sosok Muda Penerus Pelestarian Budaya Jawa

Megapolitan
Ojol Ngetem di Gerbang Karnaval Usai Formula E, Bisa Dipesan Tanpa Aplikasi

Ojol Ngetem di Gerbang Karnaval Usai Formula E, Bisa Dipesan Tanpa Aplikasi

Megapolitan
Ganjar Persilakan Kader 'Video Call' Dirinya, Sebut Warga Senang jika Bisa Bicara dengan Capres

Ganjar Persilakan Kader "Video Call" Dirinya, Sebut Warga Senang jika Bisa Bicara dengan Capres

Megapolitan
Pemprov DKI Belum Pastikan Nasib Formula E Jakarta Setelah Kontrak Habis pada 2024

Pemprov DKI Belum Pastikan Nasib Formula E Jakarta Setelah Kontrak Habis pada 2024

Megapolitan
Dukung Wacana Formula E Digelar Malam Hari, Menpora: Lebih Seru!

Dukung Wacana Formula E Digelar Malam Hari, Menpora: Lebih Seru!

Megapolitan
Formula E Selesai, Bus Besar dan Mobil Kawalan Polisi Bikin Macet di Gerbang Karnaval Ancol

Formula E Selesai, Bus Besar dan Mobil Kawalan Polisi Bikin Macet di Gerbang Karnaval Ancol

Megapolitan
Penonton Formula E Dorong-dorongan Antre Shuttle Bus, Petugas Bentuk Barikade

Penonton Formula E Dorong-dorongan Antre Shuttle Bus, Petugas Bentuk Barikade

Megapolitan
Soal Wacana Street Circuit dan Balapan Malam Formula E, Sekda DKI: Lebih Boros Lampunya

Soal Wacana Street Circuit dan Balapan Malam Formula E, Sekda DKI: Lebih Boros Lampunya

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan 'Long Weekend' di Pantai Ancol: Jalan-jalan Sebelum Senin Datang Lagi

Cerita Warga Habiskan "Long Weekend" di Pantai Ancol: Jalan-jalan Sebelum Senin Datang Lagi

Megapolitan
Sering Blusukan Sambil Olahraga Pagi, Ganjar: Warga Ternyata Tidak Ingin yang Muluk-muluk...

Sering Blusukan Sambil Olahraga Pagi, Ganjar: Warga Ternyata Tidak Ingin yang Muluk-muluk...

Megapolitan
Heru Budi Sebut Formula E 2023 Dongkrak Ekonomi dan UMKM Jakarta

Heru Budi Sebut Formula E 2023 Dongkrak Ekonomi dan UMKM Jakarta

Megapolitan
WNA Diduga Hipnotis Pemilik Warung di Sawah Besar, Ambil Rp 5 Juta di Depan Mata Korban

WNA Diduga Hipnotis Pemilik Warung di Sawah Besar, Ambil Rp 5 Juta di Depan Mata Korban

Megapolitan
Gurauan Sekda DKI Saat Ditanya Masukan untuk Formula E Jakarta: Mestinya Formula 1, Ya...

Gurauan Sekda DKI Saat Ditanya Masukan untuk Formula E Jakarta: Mestinya Formula 1, Ya...

Megapolitan
Heru Budi Soal Evaluasi Formula E 2023: Persiapannya Lebih Diperbanyak

Heru Budi Soal Evaluasi Formula E 2023: Persiapannya Lebih Diperbanyak

Megapolitan
Anak Tangga JPO Menuju Podium Sirkuit Formula E Patah, Tangga Turun Dipakai untuk Naik

Anak Tangga JPO Menuju Podium Sirkuit Formula E Patah, Tangga Turun Dipakai untuk Naik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com