Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Hadirkan Ahli untuk Menjelaskan UU ITE dalam Sidang Praperadilan Buni Yani

Kompas.com - 16/12/2016, 13:06 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menghadirkan Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi, sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016) siang.

Saat bersaksi, Teguh banyak dimintai penjelasan tentang Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yakni pasal yang dipakai polisi untuk menjerat Buni sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

"Saudara ahli, tolong jelaskan kepada kami, apa arti dari dari Pasal 28 ayat 2 yang ada unsur setiap orang, tanpa hak, menyebarkan informasi yang mengandung penghinaan, rasa kebencian terhadap orang atau kelompok tertentu, dalam hal ini SARA," tanya Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat.

Teguh memaparkan, unsur setiap orang merujuk pada siapa saja yang dapat menyebarkan maupun mengakses informasi elektronik. Sedangkan unsur dengan sengaja dijelaskan sebagai perbuatan seseorang yang dengan sadar dilakukan dan memiliki kemungkinan berdampak jika informasi itu disebarkan.

"Begitu seseorang memasukkan informasi itu, dia sadar bahwa ini kemungkinan ada dampaknya. Atau bahkan bisa ada tujuannya, dengan sadar ditujukan untuk hal tertentu," tutur Teguh di hadapan majelis hakim.

Kemudian, unsur tanpa hak berarti melakukan sesuatu yang bukan merupakan kewenangan orang tersebut. Selain itu, unsur penghinaan dan rasa kebencian terhadap orang atau kelompok tertentu atau SARA disebut Teguh memiliki makna serupa dengan pernyataan yang tertera. (Baca: Saksi Ahli pada Praperadilan Buni Yani Belum Lihat Isi Status Facebook)

Teguh merupakan satu dari lima saksi yang rencananya akan dihadirkan Polda Metro Jaya selaku termohon praperadilan Buni. Adapun dalam sidang lanjutan praperadilan kali ini, tidak nampak Buni hadir dalam ruang sidang karena dia dipanggil untuk memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya, hari ini juga.

Kompas TV Polda Metro Sebut Penetapan Tersangka Buni Yani Sah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com