Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ITF Sunter Akan Gunakan Teknologi "Incenerator"

Kompas.com - 16/12/2016, 16:52 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Intermediate treatment facility (ITF) di Sunter, Jakarta Utara, akan menggunakan teknologi incenerator.

Adapun incenerator merupakan suatu alat pembakar sampah yang dioperasikan dengan pembakaran pada suhu tertentu sehingga sampah dapat terbakar habis.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji menyampaikan, pilihan untuk menggunakan incenerator telah melalui berbagai pertimbangan.

"Pak Gubernur pesan harus memilih teknologi yang baik di antara yang terbaik," kata Adji di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/12/2016).

(Baca juga: Basuki: Jakarta Butuh "Incenerator")

Menurut Adji, pada awalnya banyak yang menawarkan agar ITF di Sunter menggunakan teknologi plasma atau gasifikasi. Namun, teknologi tersebut dikhawatirkan belum teruji.

"Kita takut karena belum banyak diterapkan di berbagai negara. Saya takut proyek 20 tahun kalau asal-asalan, teknologi baru 2-3 tahun error, bahaya," kata dia.

Setelah terhenti selama lebih kurang 4 tahun, rencana pembangunan ITF di Sunter dilanjutkan kembali.

Dilanjutkannya rencana pembangunan tempat pengolahan sampah dengan teknologi modern itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara PT Jakarta Propertindo dan sebuah perusahaan asal Finlandia, Fortum, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat pagi.

Menurut Adji, ITF merupakan sesuatu yang harus dibangun. Sebab, dibanding negara maju, kata Adji, sistem pengolahan sampah di Jakarta tergolong tertinggal.

"Kita boleh dibilang terlambat dalam pembangunan ITF jika dibandingkan negara maju, seperti Jepang dan Korea. Kita sangat terlambat. Harusnya 3-4 tahun lalu kita sudah mulai," kata Adji.

(Baca juga: Banyak Sampah di Kepulauan Seribu, Warga Minta PPSU Ditambah)

Rencana pembangunan ITF Sunter diketahui sudah dimulai sejak 2012. Namun, rencana itu tak berlanjut ke kegiatan pembangunan karena proses lelang yang gagal dilaksanakan.

Sampai akhirnya, pada awal 2016, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang wajib diterapkan di tujuh kota di Indonesia, salah satunya Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com