Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Dihadang, Djarot Diikuti oleh Para Penghadangnya

Kompas.com - 19/12/2016, 11:39 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan dugaan kasus penghadangan calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara dengan terdakwa Naman Sanip (52) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/12/2016).

Pada sidang hari ini, pihak Naman menghadirkan lima orang saksi. Salah satu saksi, Rohadi, mengatakan, sekelompok massa yang diduga menghadang Djarot terlebih dahulu mengikuti rombongan Djarot menuju Kembangan Utara.

"Karena memang rombongan Djarot itu melewati, hingga akhirnya rombongan para warga itu mereka pun ikut rombongan dari paslon dari belakang. Rombongan warga masih di belakang berjalan kaki," ujar Rohadi di dalam persidangan.

Saat tiba di daerah menuju Kampung Bulu Ayam, Kembangan Utara, tempat Djarot pertama blusukan, anggota kepolisian sudah membentuk barikade, menghalangi sekelompok massa yang hendak mendemo Djarot. Sementara rombongan Djarot sudah masuk ke dalam perkampungan.

"Rombongan warga itu ditahan masuk gang perkampungan yang mengarah ke Kampung Bulu Ayam. Ketika rombongan warga sampai di situ, rombongan pasangan itu sudah jauh melewati Kampung Bulu Ayam," kata dia.

Menurut Rohadi, Naman dan teman-temannya yang berjumlah sekitar 20 orang tidak mengejar Djarot. Penghadangan baru terjadi saat Djarot hendak kembali ke mobilnya seusai blusukan di Kampung Bulu Ayam. Saat itu, Naman menghampiri Djarot dan berdialog.

"Pak Djarot arahnya dari jembatan, kalau Pak Naman dari jalan yang rusak, yang becek, berpapasan. Itu perbatasan antara Kembangan Selatan dan Kembangan Utara," ucap Rohadi.

Penghadangan dan dialog antara Naman dan Djarot, lanjut Rohadi, terjadi saat Djarot hendak menuju Kembangan Selatan. Saat itu, Rohadi tidak tahu Djarot dan rombongannya akan melanjutkan perjalanan ke mana.

Naman didakwa melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Kompas TV Penghadang Djarot Bantah Jadi Koordinator Aksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Megapolitan
Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Megapolitan
Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Megapolitan
Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal yang Serang Calon Siswa Bintara Polri di Jakbar

Polisi Tangkap Begal yang Serang Calon Siswa Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
417 Bus Transjakarta Akan 'Dihapuskan', DPRD DKI Ingatkan Pemprov Harus Sesuai Aturan

417 Bus Transjakarta Akan "Dihapuskan", DPRD DKI Ingatkan Pemprov Harus Sesuai Aturan

Megapolitan
Ketahuan Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu, 12 Warga Didenda

Ketahuan Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu, 12 Warga Didenda

Megapolitan
Bertemu Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris: Ada yang Tidak Beres di Penyidikan Awal

Bertemu Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris: Ada yang Tidak Beres di Penyidikan Awal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com