Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Cecar Bawaslu DKI soal Tafsir Pasal Penghadangan Kampanye

Kompas.com - 16/12/2016, 17:28 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Anggota majelis hakim, Machri Hendra, mempertanyakan dugaan penghadangan kampanye yang dialami calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada 9 November 2016.

Pertanyaan itu diajukan beberapa kali kepada Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, saat memberikan keterangan di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).

Mulanya, Hendra meminta Jufri menjelaskan Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menjadi pasal yang didakwakan kepada terdakwa Naman Sanip (54).

"Pasal 187 Ayat 4, setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta," ujar Jufri menyebutkan bunyi pasal tersebut.

Hendra kemudian menggarisbawahi frasa "jalannya kampanye" dalam pasal tersebut. Dia menanyakan apakah kampanye Djarot sudah berjalan saat Naman muncul sebagai orang yang diduga menghadang kampanye tersebut.

Hendra juga menanyakan apa yang dimaksud dengan kampanye.

Jufri menjawab bahwa kampanye merupakan penyampaian visi-misi dan kampanye Djarot sudah berjalan karena sudah blusukan dan bertatap muka menemui warga.

"Kampanye itu kan menyampaikan visi misi. Apakah si Djarot tadi sudah menyampaikan visi misinya atau sudah menjalankan kampanyenya? Karena kan mengacaukan, menghalangi, mengganggu, jalannya kampanye," tanya Hendra.

Jufri menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor dan saksi-saksi yang dimintai keterangan tim sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu), Djarot sudah melakukan kegiatan dan blusukan.

"Apakah blusukan itu menyampaikan visi dan misi? Ngerti enggak?" tanya Hendra lagi.

Jufri kemudian menjelaskan bahwa blusukan merupakan salah satu metode pertemuan terbatas. Dalam pertemuan terbatas, cagub maupun cawagub bisa menyampaikan visi, misi, dan program mereka sambil berdialog dengan warga.

Seusai memberikan keterangan di persidangan, Jufri menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pelapor, saksi-saksi, dan barang bukti, Djarot sudah menyampaikan visi dan misinya. Djarot juga meminta masukan dari masyarakat.

"Nah maka kami berkeyakinan bahwa apa yang disampaikan pelapor itu dan juga sentra gakkumdu memutuskan bahwa ini merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana dan diteruskan ke penyidik," tutur Jufri seusai persidangan.

Kompas TV Penghadang Cawagub Djarot Minta Maaf
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com