Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditegur Kapolri, Kapolres Bekasi Kota Cabut Surat Edaran Terkait Fatwa MUI

Kompas.com - 19/12/2016, 20:42 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Umar Surya Fana menyatakan ia telah mencabut surat edaran imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tentang atribut nonmuslim.

Umar menegaskan tidak akan ada edaran lagi maupun revisinya setelah ia ditegur oleh Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.

"Kan Kapolri sudah minta dicabut, ya dibatalin," katanya kepada Kompas.com, Senin (19/12/2916).

Umar membantah edaran tersebut dikeluarkan karena ada tekanan dari ormas keagamaan. Edaran tersebut murni tentang imbauan kamtibmas yang terbit pada 15 Desember 2016.

Sehari sebelumnya, Rabu (14/12/2016), Showroom Honda Mitra Bekasi di Jalan Raya Jati Asih didatangi oleh sejumlah tokoh dari ormas keagamaan di Bekasi terkait isu pemaksaan penggunaan topi sinterklas yang dialami karyawannya.

Rabu pagi, Umar sudah memerintahkan Kasat Intel dan jajarannya untuk memeriksa informasi yang beredar di media sosial bahwa karyawan showroom tersebut akan dipotong Rp 200 ribu per hari jika tidak mengenakan topi sinterklas.

Pihak manajemen saat itu membenarkan bahwa sejak tanggal 2 Desember meminta karyawannya menggunakan topi, namun sudah dihentikan.

"Kemudian kita pulang jam setengah 12 siang, tiba-tiba siang MUI mengeluarkan fatwa. Nah si ormas datang ke tempat yang sama jam 4. menanyakan ini itu kita pagi sudah tanya ini itu nggak ada, makanya besok paginya saya keluarkan surat imbauan," ujar Umar.

(Baca: Kapolri Tegur Kapolres Bekasi Kota dan Kulon Progo yang Terbitkan SE Merujuk Fatwa MUI)

Surat itu merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim, dan Kirsus Sat Intelkam Polres Metro Bekasi Kota bernomor R09/Kirsus/XII/2016/SIK tanggal 14 Desember 2016 tentang Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2016/2017.

Poin dalam edaran tersebut yaitu:

1. Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim kepada karyawan/karyawati muslim.

2. Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Hindu, Buddha, Konghucu serta keyakinan lain dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan selain agamanya kepada karyawan/karyawati.

3. Tidak memberikan sanksi dalam bentuk apa pun terhadap karyawan/karyawati yang tidak menggunakan atribut yang bernuansa Natal dan tahun baru. "Kamtibmas tetap jalan, kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan, dari karyawan atau pengusaha, bisa lapor ke polisi," kata Umar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Megapolitan
Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Megapolitan
Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com