Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBD DKI Diteken oleh Plt yang Bukan Gubernur Pilihan Rakyat

Kompas.com - 20/12/2016, 17:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta dan DPRD mengesahkan RAPBD DKI tahun 2017 sebesar Rp 70,19 triliun.

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengubah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017.

Pakar hukum tata negara, Harjono, khawatir dengan keputusan Sumarsono mengubah anggaran. Sebab, posisi Sumarsono hanya sebagai pejabat sementara, bukan gubernur atau wakil gubernur definitif yang dipilih rakyat.

Harjono mengatakan, dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, hanya gubernur yang berhak menentukan anggaran. Dia khawatir akan terjadi kerancuan hukum nantinya pada APBD DKI 2017.

"Dalam UU Keuangan Negara, kan gubernur disebutkan, gubernur mendapat pelimpahan kewenangan dari presiden," kata Harjono saat dihubungi, Selasa (20/12/2016). (Baca: Yang Tak Diinginkan Ahok Jadi Nyata, APBD DKI 2017 Disahkan Plt Gubernur)

Lanjut dia, menteri saja kuasanya presiden. Menteri dalam hal keuangan negara kekuasaannya ada di presiden.

"Kalau ini kepala daerah dilimpahkan kepada gubernur. Gubernur pengelolaan keuangan, karena bunyinya menteri kuasanya presiden, kalau kepala daerah diberi pelimpahan kewenangan oleh presiden," katanya.

Di sisi lain, Harjono mengatakan, tugas Plt hanya menjalankan pemerintahan.

Menurut dia, Plt tidak diperbolehkan untuk mengambil kebijakan strategis seperti merombak anggaran.

Terlebih lagi, Plt tidak dipilih rakyat, sementara gubernur langsung mendapatkan mandat dari rakyat.

Katanya, Plt dalam bahas Inggrisnya caretaker, sehingga tugasnya hanya melaksanakan berjalannya pemerintahan.

"Mengambil kebijakan strategis enggak ada, apalagi kepala daerah punya kedudukan lebih tinggi, dipilih suara rakyat, mengatur APBD sesuai keinginan rakyat, dia mendapatkan mandat langsung dari rakyat, kalau Plt kan enggak," jelasnya.

Soal kerancuan hukum, Harjono tak tahu bagaimana nanti cara pemerintah 'mengakali' hal tersebut. (Baca: APBD DKI 2017 Disahkan Plt Gubernur bersama Pimpinan DPRD)

Menurut dia, UU Keuangan Negara tidak memperbolehkan Plt mengubah dan menandatangani APBD.

"Ya enggak tahu prosesnya gimana nanti, apa pemerintah buat peraturan, tapi kan peraturan juga harus mengacu UU Keuangan Negara, UU sudah menguji seperti itu. Ini akan terjadi kerancuan," imbuhnya.

Tak cuma mengubah anggaran, dalam kepemimpinannya, Sumarsono juga berencana merombak struktur SKPD di DKI Jakarta.

Sumarsono akan merotasi sejumlah PNS. Sekali lagi, Harjono mengatakan, tugas Plt hanya menjalankan roda pemerintahan saja. Tidak diperbolehkan untuk mengambil kebijakan strategis.

Ia mengumpamakan, Februari kampanye selesai, kalau Ahok diberhentikan karena harus menjalani proses hukum, lain hal dengan Djarot Saiful Hidayat. Djarot bisa menggantikan Ahok bila berhalangan sehingga keberadaan Plt tidak ada.

"Keruwetan hukumnya di situ, saya juga enggak tahu kan ada ketentuan apa nanti, tapi itu hal yang tumpang tindih, kalau hukum tumpang tindih yang saling mengatur paling tinggi kan sementara UU Keuangan negara, Nomor 17 tahun 2003," katanya. (Dennis Destryawan)

Kompas TV Plt Gubernur DKI: Harusnya Pak Ahok Terima Kasih
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com