Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Baru, Momen Plt Gubernur Rombak Pejabat DKI

Kompas.com - 19/12/2016, 08:12 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, berencana akan merombak struktur pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 3 Januari 2017. Hal ini dilakukan usai pengesahan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh DPRD DKI Jakarta pada Selasa (13/12/2016) lalu.

Aturan itu mengatur seputar organisasi di Pemprov DKI Jakarta, membentuk unit pelaksana teknis, suku dinas dan suku badan, serta kelompok jabatan fungsional dan kepegawaian. Aturan itu merupakan implementasi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan UU Nomor 29 Tahun 2009.

Perombakan itu akan membuat adanya efisiensi. Dari 53 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta saat ini akan menjadi hanya 42 SKPD. Kemudian dari 5.998 jabatan akan tinggal menjadi 4.938 jabatan dari eselon IV B hingga I B. Aturan itu juga akan menghapus sebanyak 1.060 jabatan struktural.

"Pelantikan itu bagi yang berubah seperti promosi atau rotasi di jabatan dan instansi yang berbeda. Untuk promosi akan kami lakukan seleksi umum. Proses pelantikan dan pengukuhan akan kami lakukan pada tanggal 3 Januari 2017 di Monas pukul 10.00 WIB," kata Sumarsono, Sabtu lalu.

Ia mengakui tidak bisa memecat PNS DKI begitu saja, mengingat mereka merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang dilindungi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Ia akan menyikapi penghapusan ribuan jabatan eselon dengan beberapa cara. Diantaranya, bagi pejabat eselon yang sudah memasuki masa pensiun, maksimal satu tahun akan pensiun, akan ditempatkan di jabatan fungsional atau ditugaskan ke Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

"Jadi ada sekitar enam pejabat eselon dua yang akan di-downgrade, eselon tiga ada 10, lalu eselon empat yang paling banyak terkena efek perampingan. Yang pensiun akan masuk dalam masa persiapan pensiun dan dimasukkan dalam jabatan fungsional umum," kata Sumarsono.

Selain itu, akan ada jabatan wakil camat. Sehingga nanti ada juga pejabat eselon yang akan ditempatkan sebagai wakil camat. Jabatan itu selama ini dihapus oleh Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Konsultasi dengan Ahok-Djarot

Untuk menentukan pejabat mana yang akan dilantik atau dirotasi, Sumarsono akan berkonsultasi dengan Ahok dan Wakil Gubernur DKI Jakarta petahana Djarot Saiful Hidayat. Sebab, kata dia, draft Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini merupakan usulan Ahok kepada DPRD pada Agustus 2016.

"Nama-nama pejabat eselon yang akan kami promosikan serta yang akan dirotasi atau mutasi dalam rangka perubahan organisasi perangkat daerah di Pemprov DKI, akan saya konsultasikan terlebih dahulu kepada Gubernur dan Wakil Gubernur non-aktif," kata Sumarsono.

Sumarsono menyebutkan, Ahok dan Djarot memiliki penilaian sendiri terhadap nama-nama yang diajukan tersebut. Saran dan masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan baginya untuk memutuskan sebuah kebijakan terhadap para pejabat eselon tersebut.

"Saya kan enggak kenal semua pejabat eselon, apalagi eselon tiga dan empat. Untuk kepala dinas saya sudah punya nama-namanya, tapi tetap harus saya minta saran kepada Pak Ahok dan Pak Djarot, apakah mereka cocok dilantik menjadi kepala dinas. Tetapi yang memutuskan tetap saya," kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Sumarsono menginginkan pejabat-pejabat yang dilantiknya adalah orang-orang yang telah dievaluasi Ahok-Djarot. Meskipun, sebagai Plt Gubernur, ia berwenang merombak struktur birokrasi tanpa izin gubernur non-aktif.

"Inilah etika dalam pemerintahan. Saya bisa saja otoriter, tapi saya lebih memilih tetap konfirmasi, konsultasi ke Ahok dan Djarot untuk meminta saran kepada mereka," kata Sumarsono.

Konsultasi itu akan dilakukan setelah Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Perda tersebut tidak akan berlaku bila belum mendapatkan persetujuan dari Mendagri.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com