Ia menargetkan, pekan ini, aturan tersebut telah disepakati Mendagri, Tjahjo Kumolo.
Perubahan Nomenklatur
Dampak pengesahan aturan tersebut adalah akan ada perubahan nomenklatur SKPD di Pemprov DKI Jakarta mulai tahun 2017. Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, pengurangan SKPD meliputi beberapa hal. Awalnya, ada 5 asisten dan 10 biro di Sekretariat Daerah. Kini berkurang menjadi 4 asisten dan 10 biro.
Lembaga Teknis Daerah semula berjumlah 18, kini menjadi 8 badan. Jumlah Dinas sebelumnya ada 20, kini menjadi 22.
Sementara itu, jumlah kabupaten atau kota administrasi tetap yaitu 6. Kemudian, Sekretariat DPRD dan Inspektorat tetap memiliki 1 perangkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.