Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kualitas Kinerja Petugas Diduga Picu Perbedaan Layanan

Kompas.com - 21/12/2016, 16:00 WIB

Pelayanan di kantor kelurahan ataupun kecamatan terus berlangsung memasuki akhir tahun. Namun, masih ada sejumlah hal yang menjadi keluhan warga, seperti jumlah petugas yang kurang dan berbelitnya mengurus izin.

Di Kantor Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016) tengah hari, sejumlah warga antre di depan loket pelayanan. Memasuki waktu istirahat, mereka lalu istirahat sejenak menunggu waktu kerja kembali berlangsung.

Tidak jauh dari situ, sejumlah warga juga tengah menunggu layanan kembali terbuka di Kantor Kecamatan Penjaringan. Heri (34), pekerja di Pluit, menunggu petugas datang untuk mengurus kartu ATM Bank DKI.

”Mau mengurus kartu ATM biar bisa naik transjakarta gratis. Lumayan membantu,” ucap tenaga kontrak yang berdomisili di Pulogadung ini. Heri baru dilayani sekitar pukul 13.30 setelah petugas lepas istirahat.

Agus (52), warga lainnya, harus menunggu lebih lama. Sebab, setelah menunggu pelayanan dibuka, dia tidak dapat mengurus perpanjangan surat izin tanda daftar usaha perikanan.

”Petugas tidak ada,” ucap seorang petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) siang itu kepadanya.

 Menurut Agus, petugas harus datang mengecek tempat usahanya tersebut. Akan tetapi, siang itu tidak ada petugas yang bisa datang ke lokasi usahanya.

”Minggu lalu ada petugas yang mau ngecek, tetapi saya yang tidak ada. Dihubunginya juga pas pagi. Ini sudah dua bulan izinnya mati, jadi harus diperpanjang,” tambahnya.

Kantor PTSP Kecamatan Penjaringan itu ramai oleh warga. Setelah mengambil antrean, mereka lalu menunggu giliran dilayani. Namun, dari sejumlah kursi petugas pelayanan, hanya terlihat maksimal dua petugas berjaga.

Kondisi berbeda dirasakan Dedi (36), warga Kelapa Gading, yang pada hari yang sama mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP) di PTSP Kecamatan Tanah Abang. Di kantornya, Dedi bertugas mengurus surat-surat perizinan. Sejak ada PTSP, dia semakin mudah mengurus surat perizinan. Dulu, saat masih belum terpadu, ia kesulitan mengurus perizinan karena harus bolak-balik dari satu instansi ke instansi lainnya.

Sekarang, pengurusan SIUP hanya berlangsung paling lama tiga hari. Pengurusan dokumen lain pun demikian. Apabila dokumen lengkap, surat cepat diproses dengan biaya gratis.

”Sekarang tidak ada pungutan liar. Kalau dulu, kita harus menghadap siapa ke lantai berapa, pakai uang baru dokumennya selesai cepat,” ungkap Dedi.

Hal senada juga diungkapkan Rolly (35). Menurut dia, pengurusan dokumen di PTSP lebih mudah, cepat, dan praktis. Ia berharap sistem tersebut tetap dipertahankan atau malah disempurnakan. Perbedaan kualitas kinerja petugas rupanya menentukan keberhasilan PTSP.

Qlue dan PPSU

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Sumarsono mengatakan, tak ada pelayanan publik yang mengendur. Laporan Qlue juga tak menunjukkan hal itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com