Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Ketiga Kalinya, Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Menyinggung Agama Lain

Kompas.com - 30/12/2016, 19:22 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk ketiga kalinya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan ke polisi oleh Forum Mahasiswa Lintas Agama (Rumah Pelita) karena isi ceramahnya dianggap menyinggung umat agama tertentu.

"Kami dari Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama melaporkan Habib Rizieq tentang penyebaran kebencian untuk memecah belah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia serta memecah belah Islam," ujar Koordinator Rumah Pelita, Slamet Abidin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12/2016).

Slamet menambahkan, Rizieq mengungkapkan hal itu saat dirinya berceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016 lalu. Dalam ceramah tersebut, kata Slamet, Rizieq telah merendahkan agama tertentu.

"Saudara Rizieq Shihab betul-betul telah mengobok-obok keyakinan agama lain. Kami dari umat Islam sangat menyesalkan ceramah yang mengandung SARA dan memecah belah kerukunan umat beragama," ucap dia.

Dalam laporan ini, Slamet membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisi video ceramah Rizieq di Pondok Kelapa beberapa waktu lalu. Ia berharap polisi mengusut tuntas pelaporan ini.

Sementara itu di tempat yang sama, anggota Rumah Pelita, Jhon Paul mengatakan, dirinya tidak ingin beragumentasi mengenai agama mana yang paling benar. Namun, menurut dia, isi ceramah Rizieq telah melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Saya pikir ini tidak dibenarkan karena kita ini negara hukum dan punya Pasal 156a itu saya kira terjeratnya di situ dan itu dilaporkan di sana soal itu," kata Jhon. (Baca: Tindak Lanjuti Laporan terhadap Rizieq, Polisi Akan Panggil Ahli)

Selain melaporkan Rizieq, Rumah Pelita juga turut melaporkan akun Twitter @sayareya yang menyebar pranala video ceramah Rizieq di Twitter.

Laporan ini diterima polisi dengan nomor LP/6422/XII/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 30 Desember 2016. Dalam laporan tersebut, disertakan Pasal 156 dan 156a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, PP-PMKRI dan Student Peace Institute (SPI) melaporkan Rizieq dan akun Twitter @sayareya dengan laporan yang sama.

Kompas TV Terkait Ceramahnya, Rizieq Shihab Dipolisikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com