JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat telah memanggil Ketua RT 10 RW 04, Haq, yang memasang stiker pasangan cagub-cawagub, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, di Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada saat kampanye Agus, Kamis (5/1/2017) pekan lalu.
Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi mengatakan, Haq dipanggil untuk dimintai klarifikasi pada Rabu (11/1/2017) sore.
Selain Haq, Panwaslu Jakarta Barat memanggil panwas tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mengetahui hasil pengawasan mereka. Haq mengaku telah memasang stiker tersebut.
Menurut Puadi, Haq mendapatkan stiker tersebut dari relawan Agus-Sylvi.
"Pada saat diklarifikasi kita tanya, penempelan ini mengatasnamakan sebagai ketua RT atau sebagai pribadi. Dia bilang atas nama pribadi karena memang ada kunjungan (paslon) nomor satu, dia dapat stiker dari relawan," ujar Puadi kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2017).
(Baca juga: Panwaslu: Pemasangan Stiker Agus-Sylvi di Kramatjati Bukan Pelanggaran)
Selain memanggil pemasang stiker tersebut, Panwaslu Jakarta Barat memeriksa apakah ukuran stiker Agus-Sylvi itu sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada atau tidak.
Panwaslu Jakbar juga melihat apakah stiker itu dipasang di tempat yang dilarang atau tidak, seperti tempat ibadah, gedung pemerintahan, tempat pendidikan, dan fasilitas publik.
Dari hasil pengecekan Panwaslu Jakarta Barat, stiker dan pemasangannya itu sesuai dengan ketentuan PKPU tersebut.
Bersama tim sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu), Panwaslu Jakarta Barat menyatakan, pemasangan stiker itu bukan pelanggaran.
"Dari kesimpulan kita, tidak ada pelanggaran pidana di situ," kata Puadi.
Tim sentra gakkumdu menyatakan itu bukan pelanggaran pidana karena RT bukan bagian dari perangkat kelurahan.
Pasangan calon akan diancam pidana apabila melibatkan perangkat kelurahan dalam kegiatan kampanye.
Selain itu, Panwaslu Jakarta Barat tidak bisa menyatakan pemasangan stiker tersebut sebagai pelanggaran administrasi.
Sebab, pemasangan stiker dilakukan oleh pihak yang bukan bagian dari tim kampanye Agus-Sylvi serta tidak ada keberatan dari warga akan pemasangan stiker tersebut. Stiker itu juga dinilai sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, Panwaslu Jakarta Barat hanya akan memberikan instruksi kepada kelurahan untuk disampaikan kepada jajaran kelurahan serta kepada RT/RW.
"Hari ini saya akan menghadap lurah untuk mengimbau jangan sampai ada bawahan-bawahan yang menginstruksikan pemasangan stiker (paslon). Kita mengimbau lurah supaya lurah mengimbau RT/RW-nya," ucap Puadi.
Selain itu, Puadi telah mengimbau dan memberikan teguran secara pribadi kepada Haq agar tidak kembali memasang stiker pasangan cagub-cawagub.
Adanya peran aktif pengurus RT dalam penyebaran stiker sebagai bahan kampanye ini diketahui Kompas.com saat Agus berkampanye di RT 10 RW 04 Kelurahan Sukabumi Selatan, Kamis itu.
Ketika Agus berkeliling menyapa warga memasuki gang-gang kecil, banyak stiker bertuliskan Agus-Sylvi tertempel di rumah-rumah warga.
Belakangan, ketika ditanya, warga mengaku mendapatkan stiker tersebut dari pengurus RT setempat.
Kompas.com mengonfirmasi langsung kepada Ketua RT 10, Haq. Dia membenarkan bahwa dia yang menyebarkan stiker berbagai versi pasangan calon nomor pemilihan satu itu kepada warga.
(Baca juga: Bawaslu DKI: Pemasang Stiker Agus-Sylvi di Balekambang Tidak Terdaftar sebagai Relawan di KPU DKI)
Selain stiker, Haq terang-terangan menyinggung bahan kampanye lain seperti kaus dan spanduk. Stiker yang ditempel memang ada beberapa macam.
Desain yang cukup banyak disebar ke rumah-rumah warga sampai pos siskamling adalah yang berbentuk lingkaran berwarna ungu dengan gambar karikatur Agus dan Sylvi di dalamnya.
Selain itu, ada stiker berbentuk kotak dengan tulisan nomor satu Agus dan Sylvi berikut tagline "Jakarta untuk Rakyat".