Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Laporkan Novel, Ahok Akan Laporkan Irena Handono ke Polisi

Kompas.com - 16/01/2017, 21:15 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Setelah melaporkan Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan atas dugaan kesaksian palsu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selanjutnya akan melaporkan Irena Handono.

Novel dan Irena sama-sama menjadi saksi dari pihak pelapor dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, di Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).

"Itu dalam waktu dekat kami juga akan mengambil tindakan hukum yang sama, ini kami lagi lakukan kajian hukumnya," kata kuasa hukum Ahok, Rolas B Sitinjak, di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/1/2017).

(Baca: Ahok Laporkan Novel ke Polisi atas Dugaan Kesaksian Palsu)

Rolas menyayangkan dari 12 saksi pihak pelapor, tak ada satu pun yang mendengar dan melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Menurut Rolas, seluruh saksi dari pihak pelapor kasus dugaan penodaan agama hanya menyaksikan potongan video yang beredar di media sosial.

Rolas juga menyayangkan karena dari sekitar 6.500 detik durasi pidato Ahok yang diunggah ke YouTube oleh Dinas Kominfomas DKI Jakarta, hanya 16 detik yang dipotong dan dianggap menodai agama.

"Nanti kami lihat gimana kesaksiannya. Kalau memang kesaksiannya biasa saja, tidak ada fitnah, ya kami tidak akan melaporkan," ujar Rolas.

(Baca: Dilaporkan Ahok ke Polisi, Ini Tanggapan Novel)

Novel dilaporkan ke polisi terkait kesaksiannya pada persidangan kasus dugaan penodaan agama. Dalam sidang itu, Novel disebut memfitnah Ahok dengan mengatakan Ahok membunuh kedua anak buahnya dan merekayasa kasus hingga menyebabkan Novel dipenjara.

Dalam laporannya, kuasa hukum Ahok menyertakan bukti berupa rekaman sidang, transkrip dari rekaman itu, dan berita-berita yang disampaikan Novel. Kesaksian Novel yang dilaporkan ini ada dalam persidangan pada Selasa (3/1/2017).

 

Pasal yang digunakan untuk menjerat Novel adalah Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 310 KUHP tentang Fitnah.

Pasal lainnya adalah Pasal 316 KUHP soal apabila pihak yang merasa dihina adalah pejabat yang menjalankan tugas yang sah dan Pasal 242 KUHP yang mengatur soal keterangan palsu di bawah sumpah.

Kompas TV Sejumlah Saksi Yakin Ahok Menodai Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com