Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Keterangan untuk Pilkada DKI Dikhawatirkan Disalahgunakan

Kompas.com - 20/01/2017, 18:35 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Warga DKI Jakarta yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta 2017 masih memiliki kesempatan menggunakan hak pilih pada hari pencoblosan.

Warga yang tak masuk DPR harus menunjukkan KTP elektronik (e-KTP) kepada petugas di tempat pemungutan suara (TPS) mulai satu jam sebelum pemungutan suara berakhir. Jika belum memiliki e-KTP, mereka harus merekam data untuk e-KTP dan meminta surat keterangan dari pihak dukcapil sebagai pengganti e-KTP tersebut.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Achmad Fachrudin menjelaskan beberapa potensi masalah yang mungkin muncul terkait surat keterangan tersebut.

Menurut Fachrudin, ada kekhawatiran, surat keterangan dipalsukan pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Saya kira selalu ada potensi penyalahgunaan. Oleh karena itu, antisipasinya juga penting," ujar Fachrudin, dalam diskusi "Bedah Tuntas Suket dalam Pilgub DKI Jakarta" di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2017).

Fachrudin menuturkan, harus ada mekanisme yang bisa mendeteksi keaslian surat keterangan tersebut. Terlebih lagi, berdasarkan temuan pengawas pemilu, ada dua jenis surat keterangan yang dimiliki warga.

Perbedaannya adalah, ada surat keterangan yang menggunakan foto dan ada yang tidak.

"Ini bisa menimbulkan kebingungan. Otentisitas surat keterangan, kalau ada dua, bagaimana menilai asli atau tidak. Padahal itu yang keluarkan Disdukcapil. Ini harus jelas," kata Fachrudin.

Selain itu, Fachrudin menilai, belum ada langkah optimal dari KPU DKI Jakarta untuk menyosialisasikan surat keterangan sebagai cara untuk menggunakan hak pilih. Dia mengimbau KPU DKI lebih masif melakukan sosialisasi.

Ketua Unit Pengelola Teknologi Informasi Dinas Dukcapil DKI Jakarta Nur Rahman mengakui adanya dua model surat keterangan. Model pertama adalah surat keterangan pengganti e-KTP yang dikeluarkan per 29 September 2016.

Surat keterangan tersebut diterbitkan karena blanko untuk e-KTP belum tersedia, sementara banyak pelayanan yang mensyaratkan penggunaan identitas warga.

"Jadi (berdasarkan) surat keterangan (suket) per 29 September dijelaskan bahwa surat ini untuk pemilukada, pelayanan perbankan, kepolisian, BPJS, dan lain-lain. Suket ini memuat foto," ucap Nur dalam kesempatan yang sama.

Suket pertama berlaku sampai enam bulan sejak diterbitkan. Sementara itu, model kedua adalah surat keterangan yang diterbitkan per 3 November.

Suket itu digunakan khusus untuk Pilkada DKI 2017. Menurut Nur, peruntukannya dijelaskan dalam setiap suket.

Untuk menerbitkan suket tersebut, Disdukcapil DKI Jakarta melalui satuan pelaksana administrasi kependudukan di tingkat kelurahan harus memastikan pemilik suket itu terdata di dalam database kependudukan DKI Jakarta.

"Kami juga mengondisikan mengodekan suket ini, selain ditandatangani kasatpel kelurahan, tanda tangan basah, dan stempel," tutur Nur.

Kompas TV KPU DKI Jakarta Siapkan 3 Tema Debat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi 'Online' untuk Bayar Sewa Kos

Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi "Online" untuk Bayar Sewa Kos

Megapolitan
Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com