Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Arti Jalur Kuning yang Biasa Terdapat di Terminal dan Stasiun?

Kompas.com - 23/01/2017, 15:28 WIB
Sri Noviyanti

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah direvitalisasi dan kembali diresmikan pada 2014, Terminal Manggarai disebut-sebut sebagai percontohan terminal modern.

Salah satu bentuk fasilitas baru di terminal itu adalah ubin kuning yang disusun membentuk garis. Ubin yang membentuk garis kuning tersebut memiliki pola 36 titik.

Lantas, untuk apa ubin kuning tersebut?

Rupanya, garis berwarna kuning tersebut biasa disebut guiding block atau jalan pemandu yang merupakan fasilitas bagi penyandang disabilitas, khususnya tunanetra.

Selain di terminal, fasilitas seperti itu ditemui di trotoar jalan atau fasilitas publik semacam stasiun dan gedung perkantoran.

Selain di Terminal Manggarai, Kompas.com mendapati garis kuning serupa di Stasiun Bogor. Bedanya, di stasiun ini ada dua pola ubin kuning. Selain yang bertekstur titik, ada pula ubin yag bergaris.

“Memang ada kebutuhan untuk penyandang disabilitas. Makanya kami sediakan fasilitas terbaru, yakni guiding block,” ujar Kepala Stasiun Bogor Sugihartanto ditemui Jumat (20/1/2017).

(Baca juga: Stasiun KRL di Jabodetabek Dilengkapi Jalur Khusus Tunanetra)

Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, jalur itu memandu penyandang disabilitas untuk berjalan memanfaatkan tekstur ubin.

Pola titik untuk peringatan berhenti, sedangkan pola garis untuk petunjuk agar jalan terus. Guiding block ini tak sembarangan dibuat.

Ada kontur standar yang diterapkan sehingga mudah dikenali oleh penyandang disabilitas. Dengan demikian, mereka diharapkan bisa jalan berdampingan dengan pejalan kaki pada umumnya.

"Untuk memberikan perbedaan warna antara ubin pemandu dengan ubin lainnya, maka (pada ubin pemandu dapat) diberi warna kuning atau jingga," demikian bunyi salah satu persyaratan dalam peraturan tersebut.

Adapun jalur-jalur yang harus dilengkapi dengan ubin bertekstur itu adalah jalur lalu-lintas kendaraan, di depan pintu masuk dan keluar menuju tangga, di depan pintu masuk dan keluar terminal transportasi umum, di pedestrian yang menghubungkan antara jalan dan bangunan, serta di fasilitas publik menuju stasiun transportasi umum terdekat.

Pada dasarnya, Permen PU No. 30 Tahun 2006 ini dibuat untuk melaksanakan peraturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2005.

Peraturan itu menyatakan bahwa bangunan gedung kecuali rumah tinggal dan rumah deret sederhana diamanatkan memiliki fasilitas dan aksesibilitas untuk memudahkan penyandang disabilitas dan lanjut usia beraktivitas.

Belum tahu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com