Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan pada 2015, Kenapa Ade Armando Baru Jadi Tersangka Sekarang?

Kompas.com - 25/01/2017, 18:02 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan status tersangka Ade Armando dalam kasus ujaran kebencian di UU ITE.

Kata Argo, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia itu baru menjadi tersangka sekarang lantaran banyaknya kasus yang diselidiki oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Untuk tahun 2016 itu untuk cyber crime itu ada laporan 1600-an. Yang kami pelan-pelan selesaikan sudah 350-an kami selesaikan, jadi kami bertahap di situ ya, kami pelan-pelan untuk melakukan penyelidikan itu, dan saat ini sudah kami naikkan jadi penyidikan dan sudah ditetapkan tersangkanya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/1/2017).

Argo mengatakan saat ini pihaknya tengah membuat surat panggilan terhadap Ade. Ade dijadwalkan menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (31/1/2017). Kasus tersebut berawal saat Ade menulis sebuah status "Allah Bukan Orang Arab" di akun Facebook pada Mei 2015 lalu.

"Itu status di FB saya 20 Mei 2015 itu saya mengatakan Tuhan bukan orang Arab, Tuhan pasti senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan langgam Minang, Sumatera, dan seterusnya," kata Ade saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada Juni 2016 silam.

Ade mengaku bahwa ia menulis status tersebut terkait dengan rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menggelar festival pembacaan Al Quran dengan langgam Nusantara.

"Itu kaitannya dengan rencana Menag Lukman Hakim. Saat itu, dia berniat membacakan festival dengan langgam Nusantara. Waktu itu sudah ada contoh," kata Ade. (Baca: Merasa Tidak Bersalah, Ade Armando Tidak Akan Gugat Balik Johan Khan)

Pada Sabtu (23/5/2015), pengguna Twitter bernama Johan Khan (@CepJohan) melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya. Johan memutuskan untuk membawa masalah ini ke polisi karena Ade tidak mau minta maaf terkait pernyataannya dalam waktu 1 x 24 jam.

Atas laporan dugaan penistaan agama tersebut, Ade terancam dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kompas TV UU ITE Salah Arah?- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com