JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mengadakan focus group discussion (FGD) tentang pengelolaan rumah susun sederhana milik (rusunami) di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Arifin menyampaikan, diskusi ini dilakukan guna menampung aspirasi sejumlah stakeholder rusunami.
Pemprov DKI Jakarta berniat membuat peraturan gubernur (pergub) yang mengatur pengelolaan rusunami.
(Baca juga: DKI Dapat Pinjaman Rp 10 Triliun untuk Bangun Rusunami PNS)
Arifin mengatakan, saat ini Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun belum bisa secara rinci mengatur pengelolaan rusunami.
Adapun diskusi itu dihadiri Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, perwakilan dari Ombudsman, perwakilan dari Real Estate Indonesia (REI), serta Kesatuan Aksi Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (Kappri).
"Ini baru menghimpun gagasan dari berbagai stakeholder. Ini adalah merupakan proses awal dalam rangka mencapai Undang-Undang 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang saat ini belum mengeluarkan PP atau permen (peraturan menteri)," ujar Arifin.
Ia mencontohkan, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, tak dijelaskan tata cara pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS).
Akibatnya, sempat terjadi dualisme pembentukan P3SRS dalam satu rusunami, yaitu P3SRS yang dibentuk pihak pengembang dan penghuni.
(Baca juga: Pembangunan Rusun Masuk Tahap Lelang)
Arifin juga mengatakan, pihaknya tidak bisa menargetkan penyelesaian pergub itu karena ditakutkan pembentukan pergub yang terburu-buru memungkinkan pergub itu memiliki kecacatan.
"Ada P3SRS bentukan penghuni ada yang bentukan pengembang. Ini kan jadi masalah di lapangan. Sedangkan mereka punya hak pengelolaan," ujar Arifin.
"Apalagi ini UU langsung ke pergub, kan harusnya ada PP, permennya baru pergub, sebelumnya ada perda. Karena PP-nya belum ada, dasar pergub harus ada ketelitian. Nanti dikejar, tapi pergub banyak cacatnya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.