Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Berencana Buat Pergub tentang Pengelolaan Rusunami

Kompas.com - 25/01/2017, 22:31 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mengadakan focus group discussion (FGD) tentang pengelolaan rumah susun sederhana milik (rusunami) di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Arifin menyampaikan, diskusi ini dilakukan guna menampung aspirasi sejumlah stakeholder rusunami.

Pemprov DKI Jakarta berniat membuat peraturan gubernur (pergub) yang mengatur pengelolaan rusunami.

(Baca juga: DKI Dapat Pinjaman Rp 10 Triliun untuk Bangun Rusunami PNS)

Arifin mengatakan, saat ini Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun belum bisa secara rinci mengatur pengelolaan rusunami.

Adapun diskusi itu dihadiri Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, perwakilan dari Ombudsman, perwakilan dari Real Estate Indonesia (REI), serta Kesatuan Aksi Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (Kappri).

"Ini baru menghimpun gagasan dari berbagai stakeholder. Ini adalah merupakan proses awal dalam rangka mencapai Undang-Undang 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang saat ini belum mengeluarkan PP atau permen (peraturan menteri)," ujar Arifin.

Ia mencontohkan, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, tak dijelaskan tata cara pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS).

Akibatnya, sempat terjadi dualisme pembentukan P3SRS dalam satu rusunami, yaitu P3SRS yang dibentuk pihak pengembang dan penghuni.

(Baca juga: Pembangunan Rusun Masuk Tahap Lelang)

Arifin juga mengatakan, pihaknya tidak bisa menargetkan penyelesaian pergub itu karena ditakutkan pembentukan pergub yang terburu-buru memungkinkan pergub itu memiliki kecacatan.

"Ada P3SRS bentukan penghuni ada yang bentukan pengembang. Ini kan jadi masalah di lapangan. Sedangkan mereka punya hak pengelolaan," ujar Arifin.

"Apalagi ini UU langsung ke pergub, kan harusnya ada PP, permennya baru pergub, sebelumnya ada perda. Karena PP-nya belum ada, dasar pergub harus ada ketelitian. Nanti dikejar, tapi pergub banyak cacatnya," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sempat Kesulitan Tangkap Pembakar Rumah di Jalan Semeru, Pelaku Kerap Berpindah

Polisi Sempat Kesulitan Tangkap Pembakar Rumah di Jalan Semeru, Pelaku Kerap Berpindah

Megapolitan
Gagap Teknologi, Orangtua Calon Siswa Keluhkan PPDB Online Jakarta

Gagap Teknologi, Orangtua Calon Siswa Keluhkan PPDB Online Jakarta

Megapolitan
Dishub Jakpus Arahkan Bus Wisata Parkir di Lapangan Banteng agar Tak Kena Ketok Pungli Parkir Liar

Dishub Jakpus Arahkan Bus Wisata Parkir di Lapangan Banteng agar Tak Kena Ketok Pungli Parkir Liar

Megapolitan
Permintaan Siswi SMK Lingga Kencana Sebelum Kecelakaan: Ingin Ulang Tahunnya Dirayakan

Permintaan Siswi SMK Lingga Kencana Sebelum Kecelakaan: Ingin Ulang Tahunnya Dirayakan

Megapolitan
Atasi Permasalahan Stunting, Dharma Wanita PAM Jaya Raih Penghargaan dari Wali Kota Jakarta Pusat

Atasi Permasalahan Stunting, Dharma Wanita PAM Jaya Raih Penghargaan dari Wali Kota Jakarta Pusat

Megapolitan
Terkait Permasalahan Judi Online, Heru Budi : Ini Prioritas untuk Ditangani Serius

Terkait Permasalahan Judi Online, Heru Budi : Ini Prioritas untuk Ditangani Serius

Megapolitan
Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket

Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket

Megapolitan
Diusung Jadi Cagub Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih PKS, Kita Berjuang Sama-sama

Diusung Jadi Cagub Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih PKS, Kita Berjuang Sama-sama

Megapolitan
Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Megapolitan
Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Megapolitan
Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Megapolitan
Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Megapolitan
Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Megapolitan
Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com