JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Eko Daniyanto mengatakan, tujuh tahanan narkoba yang melarikan diri bermodalkan uang Rp 800.000. Uang itu merupakan milik tersangka Cai Chang alias Antoni.
"Tersangka Chai ini punya uang Rp 800.000 untuk modal melarikan diri bersama tersangka lainnya. Mereka gunakan uang itu untuk sewa angkot dan biaya makan sehari-hari," ujar Eko di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin (30/1/2017).
Eko mengatakan, uang itu didapatkan oleh Chai dari istrinya. Istrinya menyerahkan uang itu saat menjenguk Chai sepekan sebelum melarikan diri.
"Untuk ke depannya, tidak ada lagi yang boleh menjenguk bawa uang dan bawa handphone. Nanti akan kita periksa dengan ketat," kata Eko.
Eko mengatakan, setelah empat hari melarikan diri, para tersangka mulai kehabisan uang. Untuk itu, polisi yakin mereka tidak akan bisa berpindah tempat pelarian lagi. Akhirnya, enam orang tertangkap, satu orang yang disebut sebagai otak pelarian tersebut tewas tertembak.
Tujuh tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri itu kabur pada Selasa (24/01/2017), dari ruang tahanan di Cawang, Jakarta Timur. Mereka merusak tembok ruang tahanan dan melompati tembok berikutnya.
Setelah keluar, mereka menuju halaman parkir Rumah Sakit (RS) Otak Nasional yang berada persis di samping Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN).
Eko menuturkan, setelah empat hari melarikan diri di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, para tersangka mulai kehabisan uang. Untuk itu, polisi yakin mereka tidak akan bisa berpindah tempat pelarian lagi.
Akhirnya, polisi menangkap para tersangka, yakni Ridwan Ramadhan, Cai Chang alias Antoni, Sukmajaya alias Jaya, Ricky alias Felani, Azizul alias Izul, dan Amirudin alias Amir, di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (28/1/2017).
Sementara itu, satu orang lain atas nama Anthony Medan masih buron. Dalam penangkapan tersebut, Amir tewas karena melawan saat ditangkap. Dia kehabisan darah setelah tertembak di bagian dada kirinya.