JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Senin (13/2/2017) ini, akan mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan status sebagai terdakwa.
Namun, sebelum menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan, Ahok akan datang ke Balai Kota DKI terlebih dahulu.
"Besok pagi (hari ini, Pak Ahok) masuk kantor. Rencananya berangkat (ke sidang) dari kantor," ujar Kepala Biro Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH KLN) Mawardi kepada Kompas.com, Minggu (12/2/2017).
Hari ini merupakan hari pertama Ahok beraktivitas kembali di Balai Kota DKI. Selama empat bulan sebelumnya, Ahok mengambil cuti untuk kampanye bersama wakilnya, Djarot Saiful Hidayat.
Dalam sidang hari ini, rencananya jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan empat ahli sebagai saksi dalam persidangan. Ahli yang dihadirkan merupakan ahli agama dari MUI, dua ahli hukum pidana, dan satu ahli bahasa Indonesia.
"Ahli pertama Prof Dr Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari MUI tanggal 8 November 2016," kata anggota tim advokasi dan hukum Ahok, Ronny Talapessy, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu.
Selanjutnya, dua ahli hukum pidana adalah Dr Mudzakkir dan Dr Abdul Chair Ramadhan. Sementara itu, ahli bahasa Indonesia ialah Prof Mahyuni.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.