"Karena dakwaannya penodaan agama, maka sangat relevan minta pendapat MUI," ujar Ali.
Lihat: Alasan Jaksa Hadirkan Saksi Ahli dari MUI dalam Sidang Ahok
Sudah dua kali
Penolakan pengacara terhadap saksi ahli dari MUI sudah dua kali terjadi. Pekan lalu, pengacara Ahok juga menolak anggota Komisi Fatwa MUI, Hamdan Rasyid, sebagai ahli dalam persidangan.
Sempat terjadi perdebatan sebelum pemeriksaan terhadap Hamdan dimulai.
"Apa yang disampaikan di berita acara Hamdan Rasyid ini, persis sama dengan yang disampaikan saksi Ketua MUI. Dalam hal itulah kami lihat independensi saksi sangat diragukan," ujar Humphrey.
Tim kuasa hukum menyoroti waktu pembuatan BAP Hamdan dan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin. Humphrey mengatakan, Hamdan dan Ma'ruf diperiksa pada hari yang sama dengan selisih waktu hanya 30 menit saja.
Kemudian juga selisih dua jam sebelum Ahok ditetapkan sebagai tersangka. Tidak sampai di situ, isi BAP Hamdan dan Ma'ruf pun mirip. Poin yang mirip ada pada nomor 2, 8, dan 9.
Semua itu menunjukan adanya hubungan erat antara Hamdan sebagai saksi ahli dan Ma'ruf sebagai saksi fakta.
"Artinya dia tidak indpenden," ujar Humphrey.
Baca: 5 Alasan Tim Pengacara Ahok Tolak Ahli dari MUI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.