Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AL Larang TPS Berdiri di Dalam Kompleks, Hak Pilih Warga Dikhawatirkan Hilang

Kompas.com - 14/02/2017, 15:56 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Beredar surat larangan untuk mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) di Kompleks TNI AL. Surat edaran ini beredar salah satunya di warga Kompleks TNI AL Kodamar di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Menanggapi hal tersebut, Joko (40), warga RT 09 RW 01 Kompleks Kodamar, mengatakan, jika TPS dilarang didirikan, maka banyak warga akan kehilangan suara di kompleks tersebut.

"Kalau TPS enggak boleh didirikan di kompleks, ribuan orang akan kehilangan suaranya," kata Joko kepada Kompas.com, di Kompleks Kodamar, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (14/2/2017).

Joko mengatakan, jika TPS dipindahkan ke luar kompleks, tidak mungkin warga dari kompleks TNI AL itu mau mencoblos di luar.

"Tidak mungkin orang-orang itu pergi ke luar kompleks, banyak orang sudah lanjut usia, mau keluar jalan juga sulit," ujar Joko.

Belum lagi warga juga belum tahu kalau jadi dipindah keluar maka akan mencoblos di TPS mana. Joko hanya memperkirakan jika dipindah ke luar kemungkinan warga akan mencoblos di permukiman sekitar Kompleks Kodamar.

Menurut Joko, dia kebagian mencoblos di TPS 04. Namun, karena adanya larangan ini, ia belum tahu bagaimana nasib TPS tersebut.

"Sudah dibangun TPS-nya, tapi kayak mangkrak gitu (karena ada informasi larangan ini)," ujar Joko.

Yanti, warga RT 09 RW 10 Kompleks Kodamar, sudah mengetahui mengenai isu larangan ini. Menurut dia, jika TPS dipindah ke luar Kompleks Kodamar, hal ini berbenturan dengan aturan.

"Artinya berbenturan dong dengan peraturan KPU yang bilang TPS mesti dekat dengan pemilih," ujar Yanti.

Dalam surat larangan mendirikan TPS, TNI AL bermaksud menjaga netralitas. Namun, kedua warga ini mempertanyakan jika tujuannya demikian.

"Kalau masalah netralitas, TPS di kompleks ini sudah bertahun-tahun. Sebelumnya juga pernah ada. Baru sekarang ini dilarang," ujar Joko.

Sedangkan Yanti mengatakan, yang mesti netral yakni anggota TNI AL saja. Sementara keluarga anggota TNI tersebut, seperti istri atau anak, atau sanak keluarga lain yang bukan anggota TNI AL bisa menggunakan hak pilihnya.

"Jadi kalau yang netral, cukup yang TNI," ujarnya. (Baca: Beredar Surat Larangan Pendirian TPS di Kompleks TNI AL Kelapa Gading)

istimewa Surat yang beredar di Kompleks TNI AL Kelapa Gading

Belum ada kejelasan

Kedua warga ini menyatakan masih mendapat kabar simpang siur mengenai kebijakan larangan ini apakah sudah final atau dibatalkan. Namun, ada sejumlah pengurus warga yang diundang pihak TNI AL untuk bertemu di kantor Lantamal III, di Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara.

Belum diketahui apakah undangan pertemuan itu terkait larangan pendirian TPS di Kompleks TNI AL. Kompas.com yang mengunjungi Lantamal III dan mengonfirmasi petugas yang menjaga di sana hendak meliput kegiatan itu tidak diperkenankan.

"Maaf, Mas, tidak ada undangan untuk Kompas (Kompas.com)," ujar seorang petugas jaga. (Baca: Ini Penjelasan TNI AL Terkait Larangan Pendirian TPS di Kompleks)

Di dalam Kompleks Kodamar sendiri, salah satu wilayah yang sudah mulai mempersiapkan TPS-nya yakni di wilayah RT 03 RW 01, tepatnya di samping kantor Balai Serba Guna. Di sana telah didirikan tenda untuk TPS 01.

Namun, suasana tampak sepi. Hanya terdapat tenda yang tidak terlihat adanya peralatan lainnya. Hanya terdapat tulisan di papan pengumuman tentang waktu pencoblosan di TPS ini, yakni pukul 07.00-13.00 WIB. Sementara pihak Kelurahan Kelapa Gading Barat dan Kecamatan Kelapa Gading enggan mengomentari masalah ini.

Kompas TV Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta menegaskan agar pasangan calon dan tim suksesnya tidak berlaku curang saat hari tenang. Sebelumnya, Bawaslu DKI telah medapatkan laporan dari masyarakat soal pelanggaran selama kampanye. Oleh karenanya, Bawaslu kembali mengingatkan kepada peserta pilkada DKI untuk tidak melakukan pelanggaran termasuk praktik politik uang di hari tenang. Baslu mengajak warga untuk melapor bila menemukan pelanggaran selama hari tenang. Hukuman pidana bagi pelanggar hari tenang pilkada diatur undang-undang 10 tahun 2016. Bagi pelanggar dipidana penjara 15 hari hingga 3 bulan dan atau denda Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com