Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua MUI Ini Tak Ikut Rumuskan Pendapat Keagamaan soal Pidato Ahok

Kompas.com - 21/02/2017, 18:29 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yunahar Ilyas, mengaku tidak ikut merumuskan pendapat keagamaan terkait pidato dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Dalam pidato tersebut, Basuki mengutip surat Al Maidah yang kemudian pengutipan ini menjadikannya sebagai terdakwa penodaan agama.

(Baca juga: Waketum MUI: Kalau Diterjemahkan Teman Setia Jauh Lebih Berat)

Menurut Yunahar, saat diskusi mengenai pendapat keagamaan tersebut, ia sedang berada di luar kota.

"Secara kelembagaan saya ikut bertanggung jawab, tetapi secara pribadi, kebetulan dalam diskusi itu saya tidak hadir," ujar Yunahar seusai bersaksi di Audiotorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Yunahar menyampaikan, tugas wakil ketua umum MUI adalah mewakili Ketua Umum MUI Ma'aruf Amin apabila berhalangan hadir pada suatu acara.

Ia mengaku tidak ikut memberi pendapat keagamaan terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

"Karena tidak datang ya tidak dimintai pendapat. Ya kalau ngomong-ngomong, bicara-bicara ya tentu ikut. Final membuat pernyataan kebetulan saya berhalangan lagi di Yogja," ucap dia.

(Baca juga: Ahli Agama Sebut Derajat Antara Pendapat Keagamaan dan Fatwa MUI Sama)

Meski menjabat sebagai Wakil Ketua Umum MUI, Yunahar menolak memberi kesaksian pada sidang kesebelas ini sebagai saksi ahli agama dari lembaga tersebut.

Dalam sidang hari ini, dia hadir dalam kapasitasnya sebagai ahli agama dari Muhammadiyah.

"Kabareskrim menyurati pimpinan pusat Muhamadiyah untuk menjadi saksi ahli agama, dan memutuskan saya untuk menjadi saksi ahli agama," kata Yunahar.

Kompas TV Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Sidang rencananya menghadirkan 4 orang ahli untuk didengarkan keterangannya. Sidang kasus penodaan agama ke-11 akan menghadirkan 4 orang ahli yang terdiri dari 2 ahli agama islam dan 2 ahli hukum pidana. Mereka adalah ahli hukum pidana abdul Chair Ramadhan dan Mudzakkir. Sedangkan ahli agama ialah Yunahar Ilyas dan Miftachul Akhyar. Abdul Chair Ramadhan merupakan ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia dan ahli pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakkir merupakan ahli yang berhalangan hadir di persidangan ke-10.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI Tegaskan Jurnalisme Investigatif Tak Berdampak Buruk

Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI Tegaskan Jurnalisme Investigatif Tak Berdampak Buruk

Megapolitan
Pemprov DKI Ingatkan ASN Jaga Komitmen Antikorupsi

Pemprov DKI Ingatkan ASN Jaga Komitmen Antikorupsi

Megapolitan
Masuk Bursa Calon Gubernur Sumatera Utara, Ahok Dijauhkan dari Pilkada Jakarta?

Masuk Bursa Calon Gubernur Sumatera Utara, Ahok Dijauhkan dari Pilkada Jakarta?

Megapolitan
Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI: Ini Skenario Besar Pelemahan Demokrasi

Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI: Ini Skenario Besar Pelemahan Demokrasi

Megapolitan
Motor Tertemper KRL di Jalur Depok-Citayam, Evakuasi Lama karena Motor Nyangkut

Motor Tertemper KRL di Jalur Depok-Citayam, Evakuasi Lama karena Motor Nyangkut

Megapolitan
Dirjen Hubla Imbau Wisatawan yang Hendak Berlayar ke Kepulauan Seribu Pastikan Keamanan Kapal

Dirjen Hubla Imbau Wisatawan yang Hendak Berlayar ke Kepulauan Seribu Pastikan Keamanan Kapal

Megapolitan
Kisah Agus, Lansia Pengangkut Sampah yang Hanya Terima Rp 500 dari Satu Rumah Setiap Harinya

Kisah Agus, Lansia Pengangkut Sampah yang Hanya Terima Rp 500 dari Satu Rumah Setiap Harinya

Megapolitan
Caleg PKS di Aceh Tamiang yang Terlibat Kasus Narkoba Berstatus Buronan sejak Maret 2024

Caleg PKS di Aceh Tamiang yang Terlibat Kasus Narkoba Berstatus Buronan sejak Maret 2024

Megapolitan
Jalani Rehabilitasi, Tiga ASN Ternate Tak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Jalani Rehabilitasi, Tiga ASN Ternate Tak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Megapolitan
Cegah Kecelakaan Kapal, Dirjen Hubla Kemenhub Minta Nakhoda Tak Nekat Berlayar jika Cuaca Buruk

Cegah Kecelakaan Kapal, Dirjen Hubla Kemenhub Minta Nakhoda Tak Nekat Berlayar jika Cuaca Buruk

Megapolitan
Demo Tolak UU Penyiaran, Massa Berkumpul di Depan Gedung DPR

Demo Tolak UU Penyiaran, Massa Berkumpul di Depan Gedung DPR

Megapolitan
Kemenhub Tak Akan Keluarkan Izin Kapal Berlayar jika Cuaca Buruk

Kemenhub Tak Akan Keluarkan Izin Kapal Berlayar jika Cuaca Buruk

Megapolitan
Caleg PKS di Aceh yang Terlibat Kasus Narkoba Ditangkap Saat Berbelanja Baju

Caleg PKS di Aceh yang Terlibat Kasus Narkoba Ditangkap Saat Berbelanja Baju

Megapolitan
Berawal dari Kunjungan ke PAN, Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Melanggar Netralitas ASN

Berawal dari Kunjungan ke PAN, Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Melanggar Netralitas ASN

Megapolitan
296 Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan Kawal Unjuk Rasa Revisi UU Penyiaran di DPR

296 Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan Kawal Unjuk Rasa Revisi UU Penyiaran di DPR

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com