JAKARTA, KOMPAS.com - Kartika Dewi, warga yang mobilnya tenggelam di Kolong tol Cikunir pada Selasa (21/2/2017) mencabut gugatan yang ditujukan kepada pengelola Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JTLLJ) pada Senin (27/2/2017).
Sebelumnya, pada Rabu (22/2/2017), Kartika mendaftarkan gugatan terhadap JTLLJ ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pengacara Kartika, Akhmad Zaenuddin menjelaskan, pihak JTLLJ sepakat berdamai dengan Kartika.
Zae menjelaskan, salah satu klausul perdamaian tersebut berisi JTLLJ bersedia menanggung seluruh biaya perbaikan mobil milik Kartika yang terendam banjir. Selain itu, JTLLJ berjanji untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat pengguna jalan tol JORR dengan melakukan sejumlah tindakan.
Tindakan-tindakan tersebut yaitu menambah kamera CCTV di area rawan genangan. Melakukan upaya pengendalian arus air di sungai yang berbatasan dengan ramp yang dioperasikan melalui pemasangan tanggul penahan secara temporer.
"Dengan memfungsikan barrier dan karung-karung pasir yang akan ditindaklanjuti dengan pembangunan tanggul permanen," ujar Zae melalui keterangan resmi kepada Kompas.com, Senin malam. (Baca: Warga Korban Banjir di Tol Cikunir Berdamai dengan Jasa Marga)
JTLLJ juga akan mengadakan pelatihan intensif bagi peningkatan potensi petugas operasional di lapangan. JTLLJ juga segera mengupayakan keberadaan alat deteksi dini permukaan air guna peringatan awal atas resiko bahaya yang mungkin terjadi.
"Memastikan lampu penerangan jalan umum di area rawan genangan air dan atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di ruas Tol JORR," ujar Zae.
Dengan kesepakatan itu, Kartika berjanji tidak akan mengajukan gugatan atau tunturan ganti rugi di kemudian hari.