Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Petisi Minta Alfamart Tarik Gugatan dan Buka Laporan Sumbangan

Kompas.com - 03/03/2017, 12:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Petisi yang meminta agar PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart untuk mencabut gugatan terhadap seorang warga bernama Mustolih Siradj dan membuka laporan sumbangan (donasi) konsumen, muncul di situs www.change.org.

Petisi berjudul "Tarik Gugatan kepada Mustolih dan Buka Laporan Sumbangan Konsumen Alfamart" tersebut dibuat oleh pemilik akun bernama Fathuddin Kalimas. Petisi tersebut tertulis dibuat sekitar empat hari lalu atau tanggal 28 Februari 2017.

Mustolih, kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2017) mengatakan petisi itu merupakan bentuk dukungan masyarakat atas gugatan pihak Alfamart kepada dirinya.

"Saya kira petisi ini menjadi simbol konsumen Indonesia semakin kritis dengan pelaku usaha. Apa yang dilakukan Alfamart dengan menggugat saya ke pengadilan itu betul-betul mengusik konsumen lainnya," kata Mustolih, Jumat siang.

Saat dipantau Kompas.com sampai dengan Jumat pukul 11.17 WIB petisi itu sudah mendapat 42.093 dukungan. Pembuat petisi itu ialah akun Fathuddin Kalimas. Mustolih menilai, tindakan Alfamart menggugat dirinya seolah seperti mengancam dirinya yang juga konsumen, yang berlaku kritis terhadap Alfamart.

"Bagi saya ini preseden buruk," ujar Mustolih.

Mustolih diketahui pernah mengajukan soal transparansi penyaluran donasi konsumen Alfamart, kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia. Belakangan dirinya dan KIP digugat pihak Alfamart.

"Inti gugatan itu mereka keberatan atas putusan komisi informasi (KIP) dan keberatan dengan langkah saya mengajukan masalah ini ke komisi informasi dulunya," ujar Mustolih.

Dia heran sampai muncul gugatan dari pihak Alfamart hanya karena mengajukan masalah sumbangan itu ke KIP. Padahal, saat mengajukan masalah penyaluran donasi Alfamart ke KIP, Mustolih berstatus sebagai pemohon informasi soal sumbangan tersebut. Sementara pihak Alfamart sebagai termohon informasi.

"Dan komisi informasi sebagai wasitnya. Yang saya heran kenapa kemudian menjadikan saya sebagai tergugat. Padahal saya (saat mengajukan masalah donasi sebagai) termohon, bukan penggugat," ujar Mustolih.

Atas gugatan pihak Alfamart, Mustolih akan dipanggil mengikuti sidang perdana pada Senin (8/3/2017) di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam surat Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Tangerang, pihak yang digugat yakni KIP sebagai tergugat I sedangkan Mustolih ditulis sebagai tergugat II.

Mustolih mengaku sudah menerima surat panggilan tersebut dan menyatakan siap mengikuti sidang. Namun, karena gugatan itu, ia merasa dirugikan karena akan menyita waktunya dan biaya.

"Sebagai warga negara yang baik kita harus datang ke pengadilan, dan ini kan membutuhkan waktu, biaya dan seterusnya," ujar pria yang juga mengaku sebagai dosen itu.

Dia percaya, dengan langkah gugatan yang dilakukan Alfamart, akan banyak dukungan kepadanya dari masyarakat.

"Selagi Alfamart memperlakukan konsumennya dengan cara mengggugat, maka dukungan semacam ini akan semakin membesar," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com