NUNUKAN, KOMPAS.com - Enam nelayan Sebatik, Kalimantan Utara, yang ditangkap aparat Malaysia, Jumat (3/3/2017) kemarin terancam didenda sebesar hampir Rp 10 milar.
Wakil Ketua Asosiasi Nelayan Sebatik, Haji Anto, mengatakan, Pemerintah Malaysia mengenakan Akta Imigresen dengan denda maksimal sekitar RM 1 juta atau sekitar Rp 3 miliar untuk nakhoda kapal serta RM 100.000 untuk masing-masing ABK.
"Para nelayan dituding melakukan kesalahan di bawah Akta Perikanan 1985 dan Akta Imigresen 1959/63,"kata dia Jumat.
Anto menambahkan, denda yang dikenakan kepada enam nelayan tersebut jika dirupiahkan akan mencapai hampir Rp 10 miliar. Para nelayan yang menggunakan perahu jungkung tersebut juga terancam hukuman penjara dua tahun.
"Jika jumlah denda dikalkulasikan dalam mata uang rupiah, maka jumlah yang harus dibayar sekitar 9, 9 miliar rupiah," kata dia.
Enam nelayan Indonesia wilayah perbatasan Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara itu ditangkap aparat keamanan Malaysia pada Jumat. Ke enam nelayan yang menggunakan tiga perahu tersebut ditangkap patroli maritim Tawau Malaysia di perairan Batu 3 Tawau Tinagat, Malaysia saat mereka sedang mencari ikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.