Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Sebut Dakwaan Jaksa terhadap Ahok Prematur

Kompas.com - 21/03/2017, 22:12 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Djisman Samosir, saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ahok prematur.

Dalam kasus ini, Ahok didakwa dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal alternatif 156a KUHP.

Djisman menjelaskan, dalam Pasal 156 KUHP tidak dijelaskan mengenai penodaan terhadap agama. Dalam pasal itu, kata Djisman, hanya dijelaskan mengenai penghinaan terhadap suatu golongan.

"Saya jelaskan di situ golongan Bumi Putera, golongan Tionghoa, golongan Eropa. Jadi artinya kalau mau dikatakan itu penodaan terhadap agama pasal 156, tidak masuk," ujar Djisman, seusai persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017) malam.

Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, itu menuturkan, Pasal 156a KUHP ditetapkan pada 1965. Pasal itu diterapkan berdasarkan penetapan presiden nomor 1 tahun 1965. Dalam pasal tersebut, menurut Djisman, disisipkan hukum acaranya.

Djisman mengungkapkan, hukum acara tersebut berbunyi "jika seseorang atau badan hukum melakukan penodaan agama maka terlebih dahulu harus diperingati dengan keras oleh Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Jika seseorang tersebut mengulangi perbuataanya menodai agama, barulah orang tersebut harus diproses secara hukum."

"Dalam kasus ini tidak ditempuh hukum acaranya, maka secara hukum itu batal demi hukum. Itu saya jelaskan," ucap dia.

Selain itu, kata Djisman, dalam membuktikan penodaan agama harus dilihat niat pelakunya. Tak hanya itu, dalam pasal tersebut majelis hakim harus melihat adakah unsur permusuhan, dan unsur kesengajaan dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu untuk menodai agama.

"Itu harus dibuktikan, kalau tidak bisa, ya sudah. Lagian terlepas dari itu perkara ini prematur, karena diatur hukum acaranya. Enggak bisa, harus ada peringatan dulu, enggak boleh langsung," kata Djisman.

(baca: Saksi Ahli Jelaskan Tafsir Al Maidah Ayat 51 dalam Sidang Ahok)

Selain Djisman, saksi ahli lain yang dihadirkan tim penasihat hukum Ahok adalah KH Ahmad Ishomuddin yang menjabat sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) DKI Jakarta, serta dosen dari Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung.

Saksi ahli lainnya adalah Rahayu Surtiati, ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia.

(baca: Ahli Bahasa Sebut Pidato Ahok di Kepulauan Seribu Tak Mengolok-olok)

Kompas TV Pentingnya Pembuktian Unsur Niat dalam Sidang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Megapolitan
RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Megapolitan
Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Megapolitan
Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Megapolitan
'Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak...'

"Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak..."

Megapolitan
Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Megapolitan
Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Megapolitan
Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Megapolitan
Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Megapolitan
Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Megapolitan
Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Megapolitan
Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Megapolitan
Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com