JAKARTA, KOMPAS.com - Rahayu Surtiati, ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia, menilai kata "pakai" dalam pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu memiliki pengaruh sangat besar. Karena pidato itu, Ahok dituduh menodai agama.
Menurut Rahayu, kata "pakai" yang diungkapkan Ahok tidak menjadikan surat Al Maidah sebagai sumber kebohongan.
"Sangat berpengaruh besar, karena kalau saya mengatakan dibohongi surat Al Maidah, itu ayat yang bohong, itu kan enggak mungkin ayat kitab suci Al quran, masa membohongi, enggak bisa. Maka kata "pake" itu sangat penting di situ," ujar Rahayu, sesusai persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
(baca: Ahli: Tak Ada Unsur Kampanye dalam Pidato Ahok di Kepulauan Seribu)
Rahayu menuturkan, karena Ahok menggunakan kata "pakai", berarti surat Al Maidah sebagai sarana dan keterangan alat. Oleh karena itu, Rahayu beranggapan kata pakai tersebut bisa meringankan Ahok dalam kasus ini.
"Mudah-mudahan iya meringankan kalau dia hanya dituduhkan itu, semoga kata pakai itu bisa ringankan (dakwaan)," kata Rahayu.
(baca: Ahli Bahasa Sebut Pidato Ahok di Kepulauan Seribu Tak Mengolok-olok)
Selain Rahayu, saksi ahli lain yang dihadirkan tim penasihat hukum Ahok adalah KH Ahmad Ishomuddin, ahli agama Islam yang juga menjabat sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) DKI Jakarta, serta dosen dari Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung.
Kemudian C. Djisman Samosir yang akan menjadi saksi ahli hukum pidana. Dia merupakan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.