JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, membekuk BJG (60) dan HRG (43), pasangan suami istri produsen minuman keras (miras) di Kampung Babakan Bondol, Mustikasari, Mustikajaya, Bekasi.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan bahwa pada Selasa (21/3/2017) dini hari, rumah pasagan itu digerebek dan di rumah itu ditemukan minuman berbagai jenis beserta bahan dan alat produksi.
"Rumah pelaku disulap menjadi pabrik pembuatan miras palsu," kata Erna dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Minuman yang diproduksi antara Mansion Vodka, Mansion Whiskey, Brandy, dan anggur merah. Minuman itu kerap ditemui di warung-warung penjual minuman dan jamu.
BJG dan HRG memiliki warung sembako di Toko Anita, Jalan Raya Pekayon. Miras palsu itu di jual di situ. Mereka telah menjalani bisnis itu selama bertahun-tahun.
"Ditemukan juga pemanis, pewarna, dan alkohol sebagai bahan utama pembuatan miras tersebut," ujar Erna.
Pasangan itu akan dikenakan Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Penjualan Miras dan Pasal 141 juncto Pasal 89 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.