Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasha "Ungu" Akan Disekolahkan jika Terus Melanggar Aturan

Kompas.com - 29/03/2017, 19:21 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan akan ada sanksi yang dikenakan kepada Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said alias Pasha "Ungu".

Jika dirinya terbukti melanggar aturan dengan meninggalkan tugas tanpa izin terlebih dahulu kepada Kemendagri.

"Kalau (melanggar) dua, tiga kali ya kami panggil kemudian di-BAP (buat berita acara pemeriksaan) dulu. Kami cek kebenarannya seperti apa," kata Sumarsono kepada wartawan, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Adapun sanksi yang dikenakan akan bertahap. Mulai dari peringatan oleh gubernur setempat, serta peringatan lisan dan tulisan oleh Kemendagri. Jika kepala daerah masih melanggar, maka dia akan disekolahkan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemendagri selama satu bulan.

Pasalnya, kepala daerah tersebut dianggap tak memahami etika pemerintahan.

"(Kepala daerah) disekolahkan satu bulan di Diklat, karena dianggap tidak memahami pemerintahan dan tidak tahu etika berpemerintahan, sebulan akan di-training. Setelah mendapat pengetahuan mengenai pengantar ilmu pemerintahan untuk bisa menjadi (bagian) pemerintahan, kemudian akan dikembalikan (menjabat)," kata Sumarsono.

Jika masih terus melakukan kesalahan, kepala daerah akan diberhentikan.

"Pelanggaran ketiga diberhentikan tanpa ampun," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Pasha sebelumnya dikabarkan meninggalkan tugas untuk mengikuti konser bersama grup band "Ungu" di Singapura. (Baca: Pasha "Ungu" Konser di Singapura Tanpa Izin Kemendagri)

Ketua DPRD Kota Palu, Muhammad Ibal Andi Magga mengkritik Pasha yang dianggap melanggar etika pejabat publik. Sebab, dalam aturannya, wakil kepala daerah tidak boleh terlibat dalam suatu usaha atau badan usaha.

Sedangkan kegiatannya di Singapura dalam rangka usaha industri musik band Ungu.

"Coba baca kembali UU Pemda Nomor 23/2014 khususnya pasal 76 tentang larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Iqbal, Senin (27/03/2017).

Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan, sanksi terberat yang akan dihadapi Wawali Kota Palu adalah pemberhentian. Apalagi, menurut Iqbal, saat menyanyi bersama bandnya di Singapura, Pasha tidak mengantongi izin dari pejabat berwenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com