JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan pihaknya berharap Sandiaga Uno memenuhi panggilan pemeriksaan. Sementara itu di tempat terpisah, tim Sandiaga sudah memastikan akan memenuhi panggilan polisi tersebut.
Sandiaga dilaporkan dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan kuitansi. Iriawan mengatakan pihaknya memang menerima permintaan dari pihak Sandiaga untuk menunda pemeriksaan hingga usai pencoblosan yakni 19 Apri 2017.
"Kami bilang enggak bisa (menunda seperti itu), rencananya dalam satu atau dua hari ini, kami layangkan panggilan untuk diperiksa," kata Iriawan.
Namun, Rabu (29/3/2017) malam pukul 19.00, Sandi sudah menggelar konferensi pers yang menyatakan komitmennya untuk siap memenuhi panggilan polisi. Sandi akan datang ke Polda Metro Jaya pada Jumat (31/3/2017).
"Tanggal 31 Maret 2017 nanti, hari Jumat, Bang Sandi dipanggil sebagai saksi. Sebelumnya, Bang Sandi sudah diundang untuk klarifikasi tapi karena padatnya agenda, jadi belum bisa hadir. Tapi untuk panggilan pertama ini, Bang Sandi memastikan hadir," kata juru bicara Sandi, Alexander Yahya Datuk, dalam sebuah konferensi pers di posko pemenangannya, Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017) malam.
Baca: Sandiaga Minta Polisi Tunda Pengusutan Kasusnya
Sandiaga sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada 21 Maret 2017, namun tidak memenuhinya. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah memeriksa 12 orang saksi dalam kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama Sandiaga.
Saat ini kasusnya masih berstatus penyelidikan. Jika ditemui alat bukti yang cukup untuk mengarah pada dugaan tindak pidana, polisi akan menaikkan kasus menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka.
Juru bicara Sandi, Alexander Yahya Datuk, memastikan Sandi akan memenuhi panggilan pada Jumat nanti.
"Tapi tidak perlu menunggu panggilan pemeriksaan kedua. Sebagai warga negara yang baik, Bang Sandi akan hadir hari Jumat nanti, untuk membuat terang perkara tersebut," tutur Alex.
Baca juga: Sandiaga Akan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan