Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkutan Berbasis Aplikasi di Depok Dilarang Jemput Penumpang di Lokasi Ini...

Kompas.com - 30/03/2017, 16:15 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok menerbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor pada awal pekan ini.

Peraturan ini salah satunya mengatur penyedia jasa angkutan orang berbasis aplikasi.

Berdasarkan aturan itu, penyedia aplikasi wajib menyediakan tempat khusus untuk parkir kendaraan bermotor mitranya.

Kegiatan parkir mitra penyedia aplikasi tersebut dilarang mengganggu ketertiban, kelancaran lalu lintas, dan/atau kegiatan lainnya.

(Baca juga: Transportasi "Online", Dianggap Solusi tetapi Tak Punya Aturan)

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Gandara Budiana, salah satu lokasi yang dilarang untuk jadi tempat parkir atau pemberhentian angkutan orang berbasis aplikasi adalah pinggir jalan yang ruas jalan tersebut dilalui angkutan umum.

Tak terkecuali di depan pusat perbelanjaan atau mal. Kendati demikian, kata dia, angkutan berbasis aplikasi masih bisa menjemput calon penumpang yang meminta dijemput di mal.

Syaratnya, penjemputan dilakukan di dalam area mal. "Jadi tidak dilarang mengangkut penumpang di pertokoan, mal dan rumah. Tetapi tidak mengangkut dari pinggir jalan. Apalagi sampai ngetem atau parkir di pinggir jalan dan trotoar," kata Gandara Budiana saat dihubungi, Kamis (30/3/2017).

Selain itu, angkutan orang berbasis aplikasi masih dapat menjemput penumpang di rumah dan tempat-tempat lain selain di pinggir jalan yang dilalui angkutan umum.

Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 tersebut juga mengatur bahwa angkutan orang berbasis aplikasi dilarang menjemput penumpang di area terminal.

Gandara menyampaikan, diterbitkannya Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 ini bertujuan menghindari gesekan antara pengemudi angkutan umum dan ojek online.

(Baca juga: Pemerintah Dinilai Lambat Sikapi Fenomena Angkutan "Online")

Sebelum adanya peraturan ini, para sopir angkutan umum di Depok sempat berencana ingin mengadakan unjuk rasa besar-besaran di Balai Kota.

Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017, Pemkot Depok juga meminta pengelola mal dan pusat-pusat perbelanjaan lainnya untuk menyediakan lahan parkir atau tempat tunggu bagi ojek online.

Tujuannya, memudahkan penjemputan penumpang di mal. "Jadi sepanjang pengemudi ojek online masuk ke dalam lingkungan pusat perbelanjaan, mereka masih bisa mengambil penumpang," ucap Gandara.

Kompas TV Meski pemerintah menunda aturan soal tarif dan kuota taksi online, tapi sudah terlihat bagaimana pemerintah memandang kehadiran mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com