Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Penyelundupan Sabu 2,6 Kilogram dalam Koper Dikendalikan dari Lapas

Kompas.com - 12/04/2017, 18:51 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Martua Raja Silitonga menyampaikan, ada peran narapidana dari dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta, Senin (3/4/2017) lalu.

Kasus ini bermula saat petugas Bea Cukai memergoki CG, warga negara Jerman yang menyelundupkan sabu melalui koper yang dimodifikasi.

CG terbang dari Doha dengan Qatar Airlines menuju Bandara Soekarno-Hatta dengan 22 paket sabu seberat 2,65 kilogram yang dimasukkan ke dalam rongga rangka koper hasil modifikasi.

"Warga negara Jerman ini masuk dalam pengedar narkoba jaringan Nigeria yang ikut dikontrol oleh narapidana. Dari 14 tersangka yang diamankan dalam kasus ini, limanya narapidana," kata Martua kepada Kompas.com, Rabu (12/4/2017).

(Baca juga: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Koper)

Martua tidak menjelaskan lebih lanjut identitas narapidana yang dimaksud.

Namun, Martua menyampaikan bahwa lima narapidana yang terlibat ini dapat dengan leluasa mengendalikan peredaran hingga alur penjualan sabu menggunakan alat komunikasi di dalam lapas.

"Sabu tersebut juga dipesan dari napi di dalam lapas," tutur Martua. Lima narapidana ini disebut berbeda kelompok, meski masih tergabung dalam jaringan yang sama, yakni jaringan Nigeria.

(Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Pemasok 15 Kg Sabu dari Malaysia Ditembak Mati)

Terkait kasus ini, polisi menyita sejumlah ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi.

Komunikasi dengan anggota jaringan di Nigeria dilakukan melalui media sosial, sedangkan untuk jaringan di dalam negeri, termasuk dengan para kurir dan penimbang sabu, melalui sambungan telepon dan pesan singkat.

Para tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal yang Serang Calon Siswa Bintara Polri di Jakbar

Polisi Tangkap Begal yang Serang Calon Siswa Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
417 Bus Transjakarta Akan 'Dihapuskan', DPRD DKI Ingatkan Pemprov Harus Sesuai Aturan

417 Bus Transjakarta Akan "Dihapuskan", DPRD DKI Ingatkan Pemprov Harus Sesuai Aturan

Megapolitan
Ketahuan Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu, 12 Warga Didenda

Ketahuan Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu, 12 Warga Didenda

Megapolitan
Bertemu Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris: Ada yang Tidak Beres di Penyidikan Awal

Bertemu Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris: Ada yang Tidak Beres di Penyidikan Awal

Megapolitan
Fakta-fakta Donasi Palsu Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pelaku Mengaku Paman Korban dan Raup Rp 11 Juta

Fakta-fakta Donasi Palsu Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pelaku Mengaku Paman Korban dan Raup Rp 11 Juta

Megapolitan
Kasusnya Viral Kembali, Keluarga Vina Cirebon Temui Hotman Paris

Kasusnya Viral Kembali, Keluarga Vina Cirebon Temui Hotman Paris

Megapolitan
Mulai Hari Ini, Buang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu di Luar Jam Operasional Dikenakan Denda

Mulai Hari Ini, Buang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu di Luar Jam Operasional Dikenakan Denda

Megapolitan
Hari Ini, Dishub Jaksel Jaring 6 Jukir Liar di Minimarket Kawasan Kemang dan 3 di Kebayoran Baru

Hari Ini, Dishub Jaksel Jaring 6 Jukir Liar di Minimarket Kawasan Kemang dan 3 di Kebayoran Baru

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pencuri Mobil yang Seret Korbannya di Bogor, Dua Orang Masih Buron

Polisi Tangkap Empat Pencuri Mobil yang Seret Korbannya di Bogor, Dua Orang Masih Buron

Megapolitan
Terlilit Utang Rp 10 Juta, Seorang Pria Nekat Curi 6 Ban Mobil Beserta Peleknya

Terlilit Utang Rp 10 Juta, Seorang Pria Nekat Curi 6 Ban Mobil Beserta Peleknya

Megapolitan
Ditangkap di Filipina, Gembong Narkoba Buronan BNN Pernah Selundupkan 5 Kg Sabu ke Indonesia

Ditangkap di Filipina, Gembong Narkoba Buronan BNN Pernah Selundupkan 5 Kg Sabu ke Indonesia

Megapolitan
Jukir Liar di Tebet Masih Bandel, Bisa Kena Sanksi Denda atau Kurungan

Jukir Liar di Tebet Masih Bandel, Bisa Kena Sanksi Denda atau Kurungan

Megapolitan
Misteri Kematian Pria di Kali Sodong, Wajah Lebam Korban Saat 'Video Call' Keluarga Jadi Pertanyaan

Misteri Kematian Pria di Kali Sodong, Wajah Lebam Korban Saat "Video Call" Keluarga Jadi Pertanyaan

Megapolitan
Sekolah di Depok Masih Dibolehkan Gelar 'Study Tour', DPRD Ingatkan soal Lokasi dan Transportasi

Sekolah di Depok Masih Dibolehkan Gelar "Study Tour", DPRD Ingatkan soal Lokasi dan Transportasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com