Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Menarik dari Sidang Tuntutan Ahok

Kompas.com - 21/04/2017, 07:35 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki sidang ke-19, Kamis (20/4/2017).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa itu digelar di Auditorium Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa penuntut umum, Ahok bersalah dalam kasus tersebut. Jaksa menuntut agar Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Berikut beberapa fakta menarik dalam sidang tuntutan Ahok:

1. Dituntut dengan 2 tahun masa percobaan

Jaksa menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Itu artinya, Ahok tidak perlu ditahan selama menjalani masa hukumannya.

Namun, bila melakukan tindak pidana apa pun dalam masa percobaan 2 tahun, Ahok dapat dipenjara 1 tahun, ditambah hukuman pidana yang baru.

Hukuman yang akan dijalani Ahok akan tergantung vonis hakim pada persidangan selanjutnya.

Baca: Artinya Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara dengan 2 Tahun Masa Percobaan

2. Jaksa hanya gunakan Pasal 156 KUHP

Mantan Bupati Belitung Timur itu didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, dalam menuntut Ahok, jaksa hanya menggunakan pasal 156 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Sementara itu, isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Ketua jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, menyampaikan, jaksa mengenakan Pasal 156 KUHP karena Ahok pernah mengeluarkan buku dengan judul "Merubah Indonesia".

Di dalam buku tersebut, yang dimaksud Ahok membohongi pakai Al Maidah ayat 51 itu adalah para oknum elite politik.

Baca: Ini Alasan Jaksa Hanya Kenakan Ahok Pasal 156 KUHP


3. Ahok disebut menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman

Dalam sidang, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ahok. Adapun Ahok dinilai menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

Kasus ini bermula dari ucapan Ahok saat berkunjung di Kepulauan Seribu yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.

Reaksi masyarakat terhadap video pidato di Kepulauan Seribu itu semakin kuat karena Ahok maju sebagai salah satu kandidat dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Baca: Jaksa Menuntut Ahok Bersalah dan Dipidana 1 Tahun Penjara

4. Jaksa anggap video unggahan Buni Yani sebabkan kegaduhan

Dalam persidangan, video unggahan Buni Yani dinilai jaksa sebagai hal-hal yang meringankan tuntutan Ahok.

Jaksa mengatakan, Buni Yani juga menyebabkan kegaduhan karena telah mengunggah video tak utuh dan memberikan transkrip dari pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang akhirnya menimbulkan reaksi masyarakat.

Buni telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

Baca: Jaksa: Kegaduhan karena Unggahan Buni Yani dan Ahok Ikut Pilkada

5. Jaksa Anggap Ahok berperan dalam pembangunan Jakarta

Selain video yang diunggah Buni Yani, dalam menyusun tuntutannya, jaksa mempertimbangkan kiprah Ahok sebagai Gubernur DKI dalam pembangunan Jakarta.

Menurut jaksa, hal ini menjadi poin yang meringankan tuntutan Ahok. Hal yang meringankan tuntutan lainnya adalah karena Ahok bersedia mengikuti proses hukum dengan baik dan dinilai bersikap baik sepanjang persidangan.

Baca: Apa Kata Ahok Usai Dituntut 1 Tahun Penjara?

Kompas TV Jaksa Bacakan Tuntutan Untuk Ahok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gembong Narkoba yang Ditangkap di Filipina Pernah Tinggal di Lombok

Gembong Narkoba yang Ditangkap di Filipina Pernah Tinggal di Lombok

Megapolitan
Nestapa Calon Siswa Bintara di Jakbar, Kelingkingnya Nyaris Putus dan Gagal Masuk Polisi akibat Dibegal

Nestapa Calon Siswa Bintara di Jakbar, Kelingkingnya Nyaris Putus dan Gagal Masuk Polisi akibat Dibegal

Megapolitan
Mayat Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Seperator Jalan di Koja

Mayat Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Seperator Jalan di Koja

Megapolitan
Sempat Dirazia, Jukir Liar di Minimarket Bungur Raya Kembali Beroperasi

Sempat Dirazia, Jukir Liar di Minimarket Bungur Raya Kembali Beroperasi

Megapolitan
Lansia Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Kebon Jeruk, Polisi Selidiki Identitas Pelaku

Lansia Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Kebon Jeruk, Polisi Selidiki Identitas Pelaku

Megapolitan
Gembong Narkoba Asia Buronan BNN Ditangkap di Filipina

Gembong Narkoba Asia Buronan BNN Ditangkap di Filipina

Megapolitan
Baru Sehari Ditertibkan, Jukir Liar Kembali Terlihat di Minimarket yang Dirazia Dishub Jaksel

Baru Sehari Ditertibkan, Jukir Liar Kembali Terlihat di Minimarket yang Dirazia Dishub Jaksel

Megapolitan
Hendak Shalat Subuh di Masjid, Lansia di Kebon Jeruk Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal

Hendak Shalat Subuh di Masjid, Lansia di Kebon Jeruk Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Cerita Karyawan Minimarket di Cilincing Kerap Dikomplain Pengunjung karena Ditarik Uang Parkir

Cerita Karyawan Minimarket di Cilincing Kerap Dikomplain Pengunjung karena Ditarik Uang Parkir

Megapolitan
Pengamat Nilai Pemprov DKI Tak Perlu Beri Pekerjaan bagi Jukir Liar

Pengamat Nilai Pemprov DKI Tak Perlu Beri Pekerjaan bagi Jukir Liar

Megapolitan
Disdukcapil DKI Catat 7.243 Pendatang Tiba di Jakarta Pasca-Lebaran

Disdukcapil DKI Catat 7.243 Pendatang Tiba di Jakarta Pasca-Lebaran

Megapolitan
Oknum Diduga Terima Setoran dari 'Pak Ogah' di Persimpangan Cakung-Cilincing, Polisi Janji Tindak Tegas

Oknum Diduga Terima Setoran dari "Pak Ogah" di Persimpangan Cakung-Cilincing, Polisi Janji Tindak Tegas

Megapolitan
Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Megapolitan
Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Megapolitan
Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com