Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ahok Pertanyakan Korban Penodaan Agama, Ini Komentar Jaksa

Kompas.com - 25/04/2017, 17:05 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempertanyakan kejelasan golongan yang dimaksud dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut pengacara, jaksa tak merinci siapa golongan yang dihina Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu beberapa waktu yang lalu.

Menanggapi hal itu, ketua JPU, Ali Mukartono mengatakan, dalam peraturan perundang-undangan tidak perlu diperinci siapa yang dimaksud golongan pada Pasal 156 KUHP.

"Di penjelasan itu disampaikan bahwa agama itu termasuk golongan, orang yang beragama Islam itu termasuk golongan. Tidak perlu golongan Islam itu FPI dan sebagainya tidak perlu," ujar Ali seusai persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Baca: Pengacara Ahok Pertanyakan Siapa Korban Kasus Dugaan Penodaan Agama

Ali menambahkan, dalam paragraf kedua Pasal 156 KUHP sudah dijelaskan siapa yang dimaksud dalam golongan tersebut.

Adapun Pasal 156 KUHP berbunyi "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, agama Islam cukup. Tidak perlu golongan Islam, dipecah lagi menjadi majelis taklim, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara".

Sebelumnya, Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mempertanyakan siapa yang menjadi korban dalam kasus dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada kliennya.

Baca: Ahok: Haruskah Dipaksakan Bahwa Saya Hina Golongan atau Agama?

"Dari uraian JPU, maka dapat digambarkan bahwa di dalam kasus ini jaksa tidak bisa menyebut secara rinci, secara konkret, limitatif, dan pasti golongan mana saja yang menjadi korban dalam perkara ini," ujar pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, dalam pleidoi yang dibacakan pada persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Kompas TV Kompas Siang akan membahas mengenai sidang pembelaan Ahok yang berlangsung hari ini dengan mantan hakim dan ahli hukum pidana, Asep Iwan Iriawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com